Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Lembaga Bimbel di Singapura Diburu Interpol Karena Bantu Siswa Menyontek Saat Ujian Masuk Universitas

📅 Senin, 30 Jan 2023, 17:53 WIB | Oleh:
Kepala Lembaga Bimbel di Singapura Diburu Interpol Karena Bantu Siswa Menyontek Saat Ujian Masuk Universitas Doc: BBC/Interpol
Ket. Poh Yuan Nie

SINGAPURA - Interpol telah menerbitkan status red notice terhadap seorang perempuan yang bertanggung jawab atas kasus kecurangan ujian yang rumit di Singapura.

Poh Yuan Nie, 57 tahun, bersama tiga orang kaki tangannya, menempelkan ponsel dan headphone pada siswa ketika mengikuti ujian.

Ketiga orang rekannya telah dipenjara. Sementara Poh, yang merupakan mantan kepala lembaga bimbingan belajar di Singapura, semestinya mulai menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada September lalu. Namun dia tidak menyerahkan diri, bahkan diduga telah kabur dari Singapura.

Polisi Singapura mengeluarkan surat perintah penangkapan Poh, yang juga dikenal sebagai Pony, pada November lalu.

Mereka kemudian mengajukan red notice kepada Interpol pada bulan berikutnya dan meminta informasi terkait keberadaan perempuan itu. Red notice merupakan permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Penipuan itu terjadi selama beberapa hari pada Oktober 2016, pada tiga ujian masuk perguruan tinggi.

Poh dibayar sebesar 8.000 dollar Singapura (91 juta rupiah) per siswa, serta 1.000 dollar Singapura (11,4 juta rupiah) sebagai biaya masuk. Namun uang itu akan dikembalikan sepenuhnya jika mereka tidak lulus.

Para siswa itu, yang semuanya merupakan warga negara Tiongkok, duduk di ruang ujian di tempat yang berbeda-beda sambil mengenakan headphone berwarna kulit. Ponsel dan perangkat bluetooth ditempel di tubuh mereka oleh Poh dan antek-anteknya, yang tersembunyi di balik pakaian mereka.

Mantan kekasih Poh, Tan Jia Yan yang saat itu berusia 30 tahun juga mengikuti ujian sebagai kandidat eksternal. Dia melakukannya dengan ponsel kamera yang ditempel di dadanya menggunakan selotip dan tersembunyi di balik pakaiannya.

Melalui FaceTime, Tan menyiarkan secara langsung soal ujian kepada Poh, keponakannya Fiona Poh, serta karyawan bernama Feng Riwen, yang siaga di tempat bimbel. Ketiganya lalu menyusun jawabannya dan menyampaikannya kepada para siswa melalui headphone mereka.

"Kalau saya mendengarnya dengan jelas, saya harus diam, kalau tidak, saya harus batuk," kesaksian seorang siswa.

Skema ini terungkap ketika pengawas ujian mendengar suara transmisi yang tidak biasa dari salah satu siswa, yang berterus terang ketika ditanyai.

Salah satu siswa yang bersaksi mengatakan bahwa dia ditekan oleh tutor untuk menyontek, dan "tidak berani" menyampaikan bahwa dia tidak ingin menjadi bagian dari kecurangan ini.

Pada 2020, Poh, keponakannya, dan Feng dihukum karena 27 tuduhan kecurangan ujian. Masing-masing dari mereka dipenjara antara dua dan empat tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.