Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Lembaga Bimbel di Singapura Diburu Interpol Karena Bantu Siswa Menyontek Saat Ujian Masuk Universitas

📅 Senin, 30 Jan 2023, 17:53 WIB | Oleh:

Hakim telah meminta kegitanya bersaksi melalui nota pembelaan, namun mereka memilih diam. Jaksa penuntut umum pun berpendapat kesimpulan yang merugikan dapat ditarik dari ini, begitu pula kesimpulan akhir terkait kesalahan.

Pada 2019, Tan dipenjara selama tiga tahun atas tuduhan yang sama. Dalam vonisnya, hakim Kenneth Yap mengatakan kesucian ujian nasional harus dilindungi.

"Gagasan bahwa siswa dapat membeli (jawaban) dengan menggunakan cara curang adalah penghinaan. Itu merusak prinsip meritokrasi. Tidak bisa orang kaya dimungkinkan mengamankan hasil ujian," kata dia.

Skandal kecurangan ujian berteknologi tinggi juga pernah terjadi di tempat lain. Pada 2016, siswa-siswa kedokteran di Thailand tertangkap menggunakan kamera yang dipasang dan jam tangan pintar dengan informasi yang disimpan di sana untuk mencontek saat ujian. BBC/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.