Banyak Sekali, Pengadilan Agama Trenggalek: 273 Anak Ajukan Dispensasi Nikah Selama 2022
📅 Sabtu, 28 Jan 2023, 01:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko
Trenggalek - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengonfirmasi bahwa selama kurun 2022 ada sebanyak 273 remaja/anak yang secara usia masih bawah umur, mengajukan dispensasi nikah.
"Faktornya beraneka ragam. Mulai dari budaya suatu daerah hingga alasan ekonomi, menghindari zina atau hubungan suami istri di luar pernikahan dan sebagainya," kata Panitera Muda Hukum PA TrenggalekJimmy Jannatino, di Trenggalek, Jumat.
Faktor lain pengajuan dispensasi nikah itu adalah "married by accident" (hamil dari hubungan di luar nikah). Dia tak menampik, dari 273 permohonan dispensasi nikah, beberapa di antaranya dilatarbelakangi hamil duluan. Namun menurut Jimmy, jumlahnya tak segitu banyak. Tidak sampai menyentuh angka 50 persen, ujarnya.
"Dalam memutuskan pemberian dispensasi kawin, akan dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Kalau banyak manfaatnya tentu akan diberikan. Kemudian kita melihat juga secara ekonomi, emosi dan lainnya sudah dianggap mampu untuk berumah tangga maka akan dikabulkan," kataJimmypula.
Jimmymneyebutkan, dari total 273 anak yang mengajukan dispensasi nikah itu mayoritas tinggal di daerah pelosok dan pesisir, seperti di wilayah Kecamatan Watulimo, Pule, dan Panggul.
"Yang paling banyak dari Kecamatan Watulimo dengan 41 perkara, lalu Kecamatan Pule dengan 34 perkara dan disusul Kecamatan Panggul dengan 31 perkara," katanya lagi.
Selain tiga kecamatan dengan jumlah pengajuan dispensasi nikah terbanyak, Jimmy mengungkapkan bahwa dispensasi nikah juga diajukan 28 anak dari Kecamatan Kampak dan Dongko.
Sebanyak 22 perkara di Kecamatan Munjungan, 19 perkara di Kecamatan Tugu, dan 16 perkara di Kecamatan Bendungan.
"Kemudian Kecamatan Suruh 13 perkara, Kecamatan Durenan 11 perkara, dan Kecamatan Pogalan 10 perkara. Sedangkan tiga kecamatan terakhir adalah Kecamatan Gandusari dan Karangan masing-masing sembilan perkara, dan paling sedikit Kecamatan Trenggalek lima perkara," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!