Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejaksaan Agung Periksa Dirjen IKP Kominfo sebagai Saksi Korupsi 'BTS'

📅 Jumat, 27 Jan 2023, 01:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejaksaan Agung Periksa Dirjen IKP Kominfo sebagai Saksi Korupsi 'BTS' Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Dokumentasi - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa salah satu tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong (UK) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi "BTS" Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan selain Usman Kansong, penyidik memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta.

"Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP dan MM selaku pihak swasta," ucap Ketut.

Ia menyebut, ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastrukturBase Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto, dan Mukti Ali.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut," ujar Ketut.

Sehari sebelumnya, Rabu (25/1), penyidik juga memeriksa dua petinggi Kominfo sebagai saksi, yakni Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Danny Januar, beserta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.

Selain Danny dan Samuel, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, istri tersangka Anang Achmad Latif berinisial SJU, Managing Partner ANG Law Firm berinisial A, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dan Staf Ahli Menteri Kominfo berinisial ANW.

Di antara para saksi tersebut ada yang berstatus sudah dilakukan pencekalan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan, di antaranya Danny Januar dan Jemy Sutjiawan. Total ada 32 saksi yang dikenai pencekalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.