YLKI: UU Perlindungan Konsumen Harus Segera Diamandemen Ikuti Era Digital
📅 Jumat, 20 Jan 2023, 15:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Khalis Surry
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak DPR segera membahas amendemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) untuk mengakomodir pengaduan konsumen pada era digital termasuk aduan mengenai refund yang marak sepanjang 2022.
"Saat ini UUPK sudah masuk prolegnas, sehingga DPR perlu segera melakukan pembahasan amendemen UUPK untuk melindungi masyarakat konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam Jumpa Pers Refleksi Pengaduan Konsumen secara daring, Jumat (20/1).
YLKI mencatat pengaduan seputar refund berada pada nomor urut pertama pada aduan terkait permasalahan belanja online. Sebanyak 32 persen dari konsumen terkait belanja online mengeluhkan prosesrefundyang lama dan melebih tenggat waktu yang dijanjikan.
Persoalan terkait refund juga mendominasi aduan pada permasalahan perumahan dengan persentase 27 persen. Konsumen kerap kali mengadukan agen perumahan yang tidak mengembalikan Down Payment (DP) karena gagal melewati BI checking padahal sebelumnya dijanjikan DP akan kembali jika tidak lolos BI checking.
"Permasalahan refund dalam bertransaksi masih menjadi soal di berbagai sektor seperti uang tidak dikembalikan, uang dipotong, refund tidak jelas. Padahal secara regulasi refund merupakan hak konsumen yang dijamin oleh UUPK," ujar Tulus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain mengenai refund, YLKI juga menilai UUPK yang akan diamendemen harus memberikan perlindungan pada produk adiktif karena pada UUPK saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait iklan, marketing dan hal lainnya.
"Sehingga produk adiktif konsumen pendekatannya berbeda sehingga harus ada pasal-pasal khusus yang dimasukkan dalam amandemen UUPK tersebut," ujarnya.
Tulus juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap implementasi UU (Perlindungan Data Pribadi) dan mencegah kebocoran data konsumen, termasuk memaksimalkan UU PDP sebagai payung hukum saat bertransaksi digital karena pengetahuan konsumen mengenai bisnis proses terutama e-commerce masih rendah yang kemudian memunculkan konflik saat prosesCash on Deliveryterjadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Belum lagi masih banyak konsumen yang terjebak dengan iklan produk dengan iming-iming harga murah, sehingga pelaku usaha juga perlu meningkatkan literasi konsumen terhadap transaksi secara online termasuk mengenai jasa keuangan
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!