Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Persetujuan Bangunan Gedung Jadi Hambatan Investasi

📅 Rabu, 18 Jan 2023, 10:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Persetujuan Bangunan Gedung Jadi Hambatan Investasi Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan implementasi kemudahan berusaha terkait bangunan gedung atau persetujuan bangunan gedung (PBG) masih menjadi hambatan investasi di Indonesia.

"Terkait PBG ini tentu ada standardisasi dan jenis retribusinya yang harus ditetapkan oleh daerah," kata Airlangga dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1).

Karena itu, kata dia, peraturan daerah tentang retribusi dan sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung menjadi hal penting yang perlu segera diselesaikan, lantaran adanya target investasi yang cukup besar pada tahun ini, yakni 1.400 triliun rupiah.

Selain itu, retribusi daerah juga sudah masuk dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk segera menyusun perda terkait pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu peraturan daerah.

Mengingat UU HKPD sudah harus dilaksanakan pada 5 Januari 2024, dibutuhkan pula aksi percepatan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) agar pemerintah daerah dapat memungut retribusi PBG dan menghindari potensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini terdapat 105 daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah tentang retribusi PBG dan kemajuan layanan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebanyak 410 kabupaten/ kota telah menerbitkan PBG per 16 Januari 2023.

Perhatian Utama

Tak hanya PBG, Airlangga mengungkapkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) turut menjadi hambatan investasi saat ini. KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usaha dengan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui konfirmasi. "Untuk RDTR ini tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi," ungkapnya.

Karena itu, dia menilai hal tersebut menjadi perhatian utama dan diharapkan kerja sama dari daerah dalam bentuk peraturan daerah yang memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.