Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Perintah Plt untuk Sejumlah Pejabat

📅 Senin, 16 Jan 2023, 20:22 WIB | Oleh: Tim Penulis

Selain itu, memperhatikan kondisi tersebut dalam rangka mengisi kekosongan jabatan serta menjamin hak-hak kepegawaian dari pegawai yang mengalami dampak maka keputusan Pj Gubernur Banten untuk mengeluarkan Perintah Pelaksana Tugas sudah sesuai dengan ketentuan perundangan, karena pelaksanaan pengukuhan/ pelantikan untuk mengisi jabatan pada SOTK sebagaimana Pergub yang sudah ditetapkan, harus terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Kemendagri dan BKN. "Artinya Surat Perintah Plt dar Pj Gubernur itu sudah sesuai Undang undang," tandasnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi membenarkan, penyetaraan jabatan administrator ke jabatan fungsional sesuai ketentuan dan perundang undangan dan berlaku secara nasional serta tidak menghambat kinerja dan pencairan gaji pegawai. "Hari ini, Senin (16/1) persoalan gaji pegawai sudah clear semuanya dan tidak ada masalah," kata Al Muktabar.(*)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.