Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hukuman Nihil Pada Koruptor Benny Tjokro Mengesankan Pemberantasan Korupsi Masih Lemah

📅 Senin, 16 Jan 2023, 19:49 WIB | Oleh:
Hukuman Nihil Pada Koruptor Benny Tjokro Mengesankan Pemberantasan Korupsi Masih Lemah Doc: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ket. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dijatuhi vonis nihil oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/1/2023).

Oleh: Achmad Nur Hidayat | Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Korupsi terus mencengkram negara ini seolah-olah tidak akan pernah bisa diselesaikan. Para penegak hukum yang menangani datang silih berganti tapi korupsi tak pernah pergi.

Semakin hari harapan negara ini bersih dari korupsi semakin tipis. Bagaimana tidak, banyak kasus-kasus korupsi yang tidak pernah bisa diselesaikan hingga saat ini seperti pelaku Harun Masiku yang tidak pernah tertangkap dan publik menilai KPK tidak berdaya menangani ini karena diduga melibatkan partai penguasa, hukuman pun terlalu ringan dan seperti mudah dikorting seperti pada terpidana kasus korupsi Jaksa Pinangki.

Kali ini dipertontonkan lagi kasus korupsi salah satu yang terbesar yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun yang divonis nihil. Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Kamis (12/1/2023) kemarin.

Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan oleh hakim dengan alasan bahwa JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan dan JPU tidak bisa membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini, korupsi yang dilakukan terjadi disituasi negara sedang aman dan terdakwa terbukti tidak melakukan korupsi secara berulang.

Benny Tjokro pun divonis nihil oleh hakim dengan alasan bahwa Benny Tjokro sudah dihukum penjara seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dan Benny Tjokro hanya di denda uang pengganti sebesar Rp. 5,733 triliun, jika dalam 1 bulan tidak dipenuhi sejak vonis inkrah maka asetnya akan disita dan dilelang.

Kerugian mencapai Rp. 22,7 trilun dan denda hanya Rp. 5,733 triliun. Inipun dimata publik tampak sebagai bentuk ketidakadilan. Dan sewajarnya jika hukuman mati menjadi tuntutan JPU. Ini akan menjadi preseden buruk yang membuat publik pesimis dengan penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi kasus terbesar kedua setelah kasus korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Surya Darmadi yang merugikan negara hingga mencapai 78 triliun.

Jika kasus-kasus korupsi terkesan tidak ditangani secara adil maka publik akan tetap pesimis dan terus menganggap bahwa pemerintah tidak pernah berhasil menjalankah fungsi penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.