Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aksi Geng Motor Ini Resahkan Warga Pekanbaru, Akhirnya Diringkus Polisi

📅 Senin, 16 Jan 2023, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aksi Geng Motor Ini Resahkan Warga Pekanbaru, Akhirnya Diringkus Polisi Doc: istimewa
Ket. Geng Motor

Pekanbaru - Empat anak di bawah umur yang merupakan anggota geng motor diamankan aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Sabtu (14/1) usai menyerang dan menganiaya pengendara lain di Jalan Parit Indah dan Jalan Karya, Minggu (8/11) malam lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat pengungkapan kasus, Senin (16/1), menjelaskan RWH (16), AF (16), RH (15) dan SD (17) yang merupakan anggota suatu kelompok berkumpul di Kubang, Pekanbaru, kemudian mereka mendapatkan informasi bahwa kelompok lain akan melakukan melakukan aksi ke arah Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar

"Ketiga kelompok ini kemudian bergabung dan saat melewati Jalan Karya Labersa, mereka memukul pengendara sepeda motor yang tengah melintas," ujar Sunarto.

Tak hanya itu, setelah mengeroyok pengendara motor, kelompok motor tersebut memukul badan, kaca spion dan kaca depan mobil dengan kayu sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing.

"Korban dipukul dengan kayu yang memang telah mereka bawa. Saat berpapasan dengan mobil lain, mereka langsung melakukan perusakan. Sekitar lima mobil yang dirusak geng motor ini, namun hanya pemilik dua mobil yang melaporkan," lanjutnya.

Sunarto mengimbau masyarakat dapat mengawasi anak-anaknya dan tak membiarkan keluar hingga tengah malam. Sebab hal ini yang menjadi potensi anak menjadi liar dan hilang kendali.

Tak hanya upaya dari kepolisian, diperlukan pula upaya dari keluarga untuk mencegah hal serupa dapat terulang kembali.

"Kami imbau masyarakat untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau tengah malam belum pulang, dicari, jangan dibiarkan saja. Kami berpatroli untuk meminimalisir kesempatan pelaku, sedangkan orangtua mengawasi anaknya," pungkas Sunarto.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Namun lantaran keempatnya masih anak di bawah umur, diberlakukan pula ketentuan sesuai aturan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Setelah AGI, Dunia Harus Si...

Masa Depan Bursa Dipertaruhkan

30 menit yang lalu | Lukman

Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Luar Negeri
Prancis Konfirmasi Kasus Eb...
Rona
Data Biometrik SIM Benarkah...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.