Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aksi Geng Motor Ini Resahkan Warga Pekanbaru, Akhirnya Diringkus Polisi

📅 Senin, 16 Jan 2023, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aksi Geng Motor Ini Resahkan Warga Pekanbaru, Akhirnya Diringkus Polisi Doc: istimewa
Ket. Geng Motor

Pekanbaru - Empat anak di bawah umur yang merupakan anggota geng motor diamankan aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Sabtu (14/1) usai menyerang dan menganiaya pengendara lain di Jalan Parit Indah dan Jalan Karya, Minggu (8/11) malam lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat pengungkapan kasus, Senin (16/1), menjelaskan RWH (16), AF (16), RH (15) dan SD (17) yang merupakan anggota suatu kelompok berkumpul di Kubang, Pekanbaru, kemudian mereka mendapatkan informasi bahwa kelompok lain akan melakukan melakukan aksi ke arah Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar

"Ketiga kelompok ini kemudian bergabung dan saat melewati Jalan Karya Labersa, mereka memukul pengendara sepeda motor yang tengah melintas," ujar Sunarto.

Tak hanya itu, setelah mengeroyok pengendara motor, kelompok motor tersebut memukul badan, kaca spion dan kaca depan mobil dengan kayu sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing.

"Korban dipukul dengan kayu yang memang telah mereka bawa. Saat berpapasan dengan mobil lain, mereka langsung melakukan perusakan. Sekitar lima mobil yang dirusak geng motor ini, namun hanya pemilik dua mobil yang melaporkan," lanjutnya.

Sunarto mengimbau masyarakat dapat mengawasi anak-anaknya dan tak membiarkan keluar hingga tengah malam. Sebab hal ini yang menjadi potensi anak menjadi liar dan hilang kendali.

Tak hanya upaya dari kepolisian, diperlukan pula upaya dari keluarga untuk mencegah hal serupa dapat terulang kembali.

"Kami imbau masyarakat untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau tengah malam belum pulang, dicari, jangan dibiarkan saja. Kami berpatroli untuk meminimalisir kesempatan pelaku, sedangkan orangtua mengawasi anaknya," pungkas Sunarto.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Namun lantaran keempatnya masih anak di bawah umur, diberlakukan pula ketentuan sesuai aturan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.