Separuh DBH CHT untuk Bansos Petani dan Buruh Tembakau
📅 Sabtu, 14 Jan 2023, 15:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA /Yusuf Nugroho
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan lima puluh persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) akan dialokasikan untuk menebalkan bantalan sosial bagi petani dan tenaga kerja di industri tembakau.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1), mengatakan penebalan bantalan sosial ini untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap industri tembakau di Indonesia.
"Bantalan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pascapanen, dan bantuan langsung tunai," kata Edy.
Penebalan bantalan sosial itu juga sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan sebanyak 77 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.
Saat ini, kata Edy, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat terkait penggunaan DBH CHT 2023. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah penerima DBH CHT sebagai perencana dan pelaksana program.
Sebagai tindak lanjut program itu, ujar Edy, pemerintah daerah perlu secara aktif menyosialisasikan program bantalan sosial bagi petani dan pekerja industri tembakau di wilayah masing-masing.
Dia berharap asosiasi petani tembakau juga dapat terlibat dalam program penebalan bantalan sosial melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
"Agar program dapat sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!