Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demam Lato-lato, Yogya Belum Merasa Perlu Ada Larangan di Sekolah

📅 Kamis, 12 Jan 2023, 10:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Demam Lato-lato, Yogya Belum Merasa Perlu Ada Larangan di Sekolah Doc: ANTARA/Adeng Bastomi
Ket. Siswa SD dan SMP di Tasikmalaya mengikuti lomba lato-lato di Kantor DPD Golkar Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (7/1).

YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menilai larangan permainan lato-lato di sekolah belum diperlukan dan sampai saat ini belum ada keluhan dari sekolah terkait permainan yang menjamur tersebut.

"Sampai sekarang kami belum menerima keluhan tentang permainan tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Yogyakarta Budhi Asrori di Yogyakarta, Kamis (12/1).

Meskipun demikian, katdia, pihaknya tentu akan terus mencermati menjamurnya permainan tersebut hingga berbagai kemungkinan yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dikpora Yogyakarta juga akan terus berkomunikasi dengan sekolah serta komite sekolah untuk mengantisipasi potensi insiden yang diakibatkan permainan tersebut jika mulai muncul di sekolah.

"Bagaimanapun juga, lato-lato adalah permainan sehingga siapapun bisa memainkannya termasuk siswa sekolah. Tetapi perlu pengawasan dan guru atau orang tua mengingatkan jika sudah mengganggu aktivitas belajar atau kegiatan lain," katanya.

Namun demikian, iamenyebut bahwa belum ada keluhan dan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah sehingga larangan dinilai belum tepat diberlakukan.

Hal senada disampaikan Dikpora DIY yang menilai belum perlu mengeluarkan larangan permainan tersebut di sekolah.

Menjamurnya permainan lato-lato sejak beberapa waktu terakhir dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkenalkan permainan tradisional tersebut ke siswa dan mengalihkan fokus siswa dari gawai.

Meskipun demikian, sekolah juga memiliki hak untuk mengingatkan atau melarang jika menilai permainan tersebut sudah mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah karena pada dasarnya sudah ada tata tertib yang melarang aktivitas yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.