Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Diajak Jaga Keamanan Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

📅 Selasa, 10 Jan 2023, 15:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga Diajak Jaga Keamanan Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi
Ket. Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta, sesaat setelah ditangkap penyidik KPK di Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Jayapura - Kapolresta Kota Jayapura Kombes Pol. Victor Mackbon mengajak warga menjaga situasi Kota Jayapura agar tetap aman dan kondusif, usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan KPK di Jayapura, Selasa.

"Mari kita menjaga keamanan dan jangan mudah terprovokasi serta percaya berita yang tidak benar atau hoaks," ucap Kapolresta Kota Jayapura di Kotaraja, Jayapura, Selasa sore.

Diakui, memang saat pergeseran ada kelompok-kelompok kecil yang berupaya untuk menghalangi, tapi aparat keamanan berupaya memberikan imbauan agar kembali ke tempat masing-masing karena ini merupakan proses dari upaya penegakan hukum.

Kepolisian bersama TNI dan juga pemangku kepentingan lainnya akan melakukan pengamanan dan melakukan patroli guna mengantisipasi apabila ada kelompok-kelompok maupun pihak--pihak yang tidak terima dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Ketika ditanya apakah ada yang diamankan dan aparat ada yang terluka, Kapolresta mengaku belum menerima laporan. "Saat ini situasi kamtibmas di Kota Jayapura aman dan kondusif," ujar Kombes Pol. Mackbon.

Jubir KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan di Jayapura.

Tim penyidik KPK telah melakukan penangkapan pada tersangka LE yang proses penangkapan dibantu Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan. Saat ini tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta.

"Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum, tidak ada kepentingan lain, tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangka pun juga kami penuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku," kata Jubir KPK Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018--2023.

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

22 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.