Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warga Diajak Jaga Keamanan Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

📅 Selasa, 10 Jan 2023, 15:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga Diajak Jaga Keamanan Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi
Ket. Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta, sesaat setelah ditangkap penyidik KPK di Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Jayapura - Kapolresta Kota Jayapura Kombes Pol. Victor Mackbon mengajak warga menjaga situasi Kota Jayapura agar tetap aman dan kondusif, usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan KPK di Jayapura, Selasa.

"Mari kita menjaga keamanan dan jangan mudah terprovokasi serta percaya berita yang tidak benar atau hoaks," ucap Kapolresta Kota Jayapura di Kotaraja, Jayapura, Selasa sore.

Diakui, memang saat pergeseran ada kelompok-kelompok kecil yang berupaya untuk menghalangi, tapi aparat keamanan berupaya memberikan imbauan agar kembali ke tempat masing-masing karena ini merupakan proses dari upaya penegakan hukum.

Kepolisian bersama TNI dan juga pemangku kepentingan lainnya akan melakukan pengamanan dan melakukan patroli guna mengantisipasi apabila ada kelompok-kelompok maupun pihak--pihak yang tidak terima dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Ketika ditanya apakah ada yang diamankan dan aparat ada yang terluka, Kapolresta mengaku belum menerima laporan. "Saat ini situasi kamtibmas di Kota Jayapura aman dan kondusif," ujar Kombes Pol. Mackbon.

Jubir KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan di Jayapura.

Tim penyidik KPK telah melakukan penangkapan pada tersangka LE yang proses penangkapan dibantu Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan. Saat ini tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta.

"Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum, tidak ada kepentingan lain, tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangka pun juga kami penuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku," kata Jubir KPK Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018--2023.

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

KPK Berharap Nusron Wahid Kooperatif

41 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

49 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

49 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.