Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lemkapi: Perlu MoU Kapolri-Menkeu-Jaksa Agung Kelola Tilang Elektronik

📅 Senin, 02 Jan 2023, 18:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lemkapi: Perlu MoU Kapolri-Menkeu-Jaksa Agung Kelola Tilang Elektronik Doc: antara
Ket. Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis

Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Polri memerlukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kapolri, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mengelola tilang elektronik (E-Tilang).

MoU ini akan mengatur sistem tata kelola dalam penegakan hukum lewat tilang elektronik yang saat ini diinstruksikan Kapolri agar bisa diterapkan secara maksimal di seluruh Indonesia, kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan ??dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/1).

MoU dengan pihak lain, kata dia, diperlukan agar Polri tidak bekerja sendirian. "Bisa dibayangkan kan, dana tilang bisa menghasilkan dana triliunan rupiah kepada kas negara setiap bulan," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauannya di berbagai daerah di Indonesia, pengiriman surat tilang elektronik kepada masyarakat belum seragam. "Ada yang diantar sendiri polisi, ada yang diantar Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan ada pula dibantu pemerintah daerah," katanya.

Dia menyarankan agar semua biaya pengiriman surat tilang ini menjadi tanggung jawab pemerintah mengingat tilang elektronik ini menghasilkan dana besar setelah mendapat penetapan di pengadilan.

Dia yakin tilang elektronik digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal sukses besar apabila dikelola dengan transparan dan semua biaya operasionalnya diambil dari Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Kementerian Keuangan.

"Uang yang masuk lewat tilang elektronik itu triliunan setiap bulan. Jadi sayang, kalau tidak dikelola dengan baik oleh negara," katanya.

Mulai Oktober 2022, Polri melarang tilang manual dan diganti menjadi tilang elektronik yang sudah dirintis sejak 2011.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.