Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas BLBI Sita Dua Bidang Aset Milik Obligor Trijono Gondokusumo

📅 Selasa, 11 Okt 2022, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Satgas BLBI Sita Dua Bidang Aset Milik Obligor Trijono Gondokusumo Doc: ISTIMEWA

JAKARTA- Satuan tugas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyita aset obligor Trijono Gondokusumo untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara sebesar 5,38 triliun rupiah.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purnama P. Sianturi di Jakarta, Senin (10/10) mengatakan penyitaan itu untuk memenuhi hak tagih negara atas dana BLBI melalui penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Trijono sendiri merupakan pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Purnama mengatakan utang sebesar 5,38 triliun rupiah meliputi hak penyerah piutang senilai 4,89 triliun rupiah dan biaya administrasi sebesar 10 persen yaitu 489 miliar rupiah. Dua aset milik Trijono yang dilakukan penyitaan pada Senin (10/10) yaitu sebidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan di atasnya dan sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi.

Untuk bidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan diatasnya terletak di Jalan Simprug Golf 3 Nomor 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sementara untuk sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Untuk nilai aset yang disita kata Purnama masih dalam proses penilaian. Jika telah diketahui nilainya maka akan segera dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang maupun penyelesaian lainnya.

Dia juga memastikan, kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Estimasi nilai aset sedang dilakukan penilaian. Ini barang sitaan jadi akan dijual lewat penjualan umum lelang, ini akan segera (dilakukan-red)," kata Purnama seperti dikutip dari Antara.

Harus Lebih Masif

Menanggapi upaya eksekusi itu, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mengapresiasi Satgas BLBI yang sudah menyita aset obligor BLBI. Kendati demikian, dia berharap penyitaan bisa dilakukan secara lebih masif lagi terhadap kekayaan obligor BLBI yang lain, sehingga target penarikan piutang negara bisa terpenuhi.

"Saat ini baru sekitar 30 triliun rupiah dari total 110 triliun rupiah yang harus ditagih Satgas. Artinya, tugas Satgas masih panjang dan berat," tegas Badiul.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Peringatkan Dampak Luas...
Daerah
Gempa M5,6 Mengguncang Pula...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.