Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas Termasuk yang Melindungi, LPSK Dukung Tangkap Paksa Tersangka Asusila Pesantren Shiddiqiyyah

📅 Jumat, 08 Jul 2022, 06:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas Termasuk yang Melindungi, LPSK Dukung Tangkap Paksa Tersangka Asusila Pesantren Shiddiqiyyah Doc: ANTARA/ Asmaul
Ket. Polisi berjaga di sekitar Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Pengaman dikerahkan terkait dengan penjemputan tersangka asusila yang juga anak kiai di pesantren.

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh upaya paksa penangkapan terhadap tersangka kejahatan asusilaMoch Subchi Azal Tsani alias Bechidi Pesantren ShiddiqiyyahJombang, Jawa Timur.

"LPSK mengapresiasi upaya paksa yang dilakukan Polda Jatim untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.

Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa.

"Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," tambahnya.

Menurut dia, penangkapan Bechi dapat dibenarkan, karena semakin cepat tersangka ditahan, maka semakin besar jaminan bagi keamanan korban.

Berdasarkan informasi dari korban, pihak korban kerap mendapatkan ancaman dari pelaku.Hal itu cukup beralasan mengingat pelaku merupakan putra dari tokoh agama sekaligus pemilik ponpes dengan pengikut cukup banyak di daerah tersebut.

Dalam kondisi darurat kekerasan seksual seperti saat ini, lanjutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual penting dilakukan apalagi setelah lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bahkan, hal tersebut menjadi pertaruhan tersendiri bagi aparat hukum di mata masyarakat karena wibawa polisi sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakkan keadilan kepada korban kejahatan, tegasSusilaningtias.

LPSK juga memberikan perhatian khusus dalam kasus tersebut, termasuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Ia mengakui salah satu kendala pemberian perlindungan itu lebih pada proses penegakan hukum, dimana sekitar dua tahun penyidik mengalami kesulitan untuk meningkatkan perkara ke tingkat penuntutan.

"Berkas perkara ini cukup lama bolak-bolak dari penyidik ke penuntut," ujarnya.

Penanganan perkara kekerasan seksual oleh Bechi memasuki tahap baru, yaitu dengan penyerahan berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur sudah lengkap atau P21.

Namun, penyidik terkendala dalam proses pelimpahan tahap dua karena tersangka tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Tersangka Bechi memanfaatkan "kekuatannya" baik secara massa atau pendukung dan kekuatan finansial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Wali Kota Bogor Resmikan Se...
Advertisement
Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.