Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan Jumlahnya Banyak Sekali, KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar Terkait Kasus Heli AW-101

📅 Jumat, 27 Mei 2022, 20:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Jumlahnya Banyak Sekali, KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar Terkait Kasus Heli AW-101 Doc: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ket. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101, Irfan Kurnia Saleh (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (JDM) senilai Rp139,4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.

Ia mengatakan pemblokiran tersebut sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.

Dari pengadaan helikopter itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, kata Ali, helikopter tersebut diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," katanya.

KPK mengharapkan pemblokiran rekening menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan," ujar Ali.

Oleh karena itu, KPK mengharapkan para pihak yang terkait kasus tersebut untuk kooperatif agar penanganan kasus bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan Irfan pada Selasa (24/5) pascaditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

PenahananIrfan setelah Tim Penyidik KPK memiliki bukti yang cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

Tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival
Ekonomi
Mendag Busan ke India, Perj...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.