Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AESI Minta PLN Tak Batasi Pemanfaatan PLTS Atap

📅 Rabu, 13 Apr 2022, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Selain menyoroti pembatasan pemanfaatan PLTS Atap dari kapasitas listrik terpasang di sektor industri, Fabby juga sebelumnya menyoroti sikap manajemen PLN tentang PLTS Atap rumah yang tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam Permen tersebut, ekspor ke grid seharusnya dibayar PLN 100 persen, namun PLN menerbitkan memo internal yang hanya mengakui tarif 65 persen. Memo tersebut oleh Fabby menunjukkan PLN tidak mau melaksanakan peraturan menteri yang lebih tinggi dari aturan yang mereka buat.

Sampai hari, kata Fabby, net-metering masih 65 persen dan belum 100 persen. Kalau benar PLN memang patuh pada pemerintah dan melaksanakan regulasi, PLN harus melakukan sejumlah hal. Pertama, mencabut surat pembatasan layanan permohonan PLTS Atap, kembali kepada ketentuan Permen ESDM No 26/2021 yang mana maksimal kapasitas 100 persen dan tidak boleh dibatasi.

Kedua, tidak ada kuota pemasangan PLTS di sisi konsumen. Ketiga, segera berlakukan ketentuan tarif ekspor-impor sebesar 100 persen. Keempat, lanjut Fabby, PLN harus melakukan penyampaian kajian mereka mengenai dampak PLTS Atap secara terbuka kepada pelanggan, khususnya commercial dan industry (C&I). "AESI bersedia memfasilitasi pelaksanaannya," ungkap Fabby.

Tidak Boleh Bertentangan

Sementara itu, pakar hukum energi dari Pusat Studi Hukum, Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menegaskan bahwa sebagai badan usaha, PLN tidak boleh bertentangan dengan aturan dalam menjalankan bisnisnya.

"Boleh saja PLN mencari untung, tetapi harus sesuai aturan dong. Jangankan BUMN, swasta saja harus sesuai aturan, apalagi BUMN yang direksinya dipilih pemerintah," kata Bisman.

Menteri BUMN dan Kementerian terkait seharusnya memantau kalau ada aturan BUMN yang tidak sesuai dengan agenda pemerintah, apalagi itu sudah dalam bentuk Permen sebagai turunan dari Peraturan Presiden. "Menteri bisa memaksa direksi BUMN untuk menjalankan aturan atau kalau tidak bisa, menggantinya," papar Bisman.

Secara terpisah, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyayangkan memo internal PLN itu yang menyalahi aturan yang lebih tinggi.

Ketua Umum METI, Surya Darma, mengatakan kalau alasan PLN karena saat ini over supply, kenapa mereka terus melanjutkan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan skala cukup besar.

"Apa pun alasannya, kalau PLN melanggar Permen, itu masuk kategori pelanggaran berat. Komunikasi saja tidak relevan. Kenapa KPK sampai harus memidanakan penjabat BUMN, itu karena dia melawan Permen," katanya.

"Apa pun alasannya, yang dijadikan acuan ya pelanggaran hukumnya, bukan informasi informal. Permennya dilanggar atau tidak. Dalam hal regulasi ini, memo internal secara tertulis jelas melanggar Permen. Selain tidak sah, juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan di BUMN tersebut terserah pada masing-masing pengurus. Terkesan amburadul dan menjadikan Permen seperti diskresi, padahal bukan," kat Surya Darma.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

52 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.