Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

AESI Minta PLN Tak Batasi Pemanfaatan PLTS Atap

📅 Rabu, 13 Apr 2022, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Selain menyoroti pembatasan pemanfaatan PLTS Atap dari kapasitas listrik terpasang di sektor industri, Fabby juga sebelumnya menyoroti sikap manajemen PLN tentang PLTS Atap rumah yang tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam Permen tersebut, ekspor ke grid seharusnya dibayar PLN 100 persen, namun PLN menerbitkan memo internal yang hanya mengakui tarif 65 persen. Memo tersebut oleh Fabby menunjukkan PLN tidak mau melaksanakan peraturan menteri yang lebih tinggi dari aturan yang mereka buat.

Sampai hari, kata Fabby, net-metering masih 65 persen dan belum 100 persen. Kalau benar PLN memang patuh pada pemerintah dan melaksanakan regulasi, PLN harus melakukan sejumlah hal. Pertama, mencabut surat pembatasan layanan permohonan PLTS Atap, kembali kepada ketentuan Permen ESDM No 26/2021 yang mana maksimal kapasitas 100 persen dan tidak boleh dibatasi.

Kedua, tidak ada kuota pemasangan PLTS di sisi konsumen. Ketiga, segera berlakukan ketentuan tarif ekspor-impor sebesar 100 persen. Keempat, lanjut Fabby, PLN harus melakukan penyampaian kajian mereka mengenai dampak PLTS Atap secara terbuka kepada pelanggan, khususnya commercial dan industry (C&I). "AESI bersedia memfasilitasi pelaksanaannya," ungkap Fabby.

Tidak Boleh Bertentangan

Sementara itu, pakar hukum energi dari Pusat Studi Hukum, Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menegaskan bahwa sebagai badan usaha, PLN tidak boleh bertentangan dengan aturan dalam menjalankan bisnisnya.

"Boleh saja PLN mencari untung, tetapi harus sesuai aturan dong. Jangankan BUMN, swasta saja harus sesuai aturan, apalagi BUMN yang direksinya dipilih pemerintah," kata Bisman.

Menteri BUMN dan Kementerian terkait seharusnya memantau kalau ada aturan BUMN yang tidak sesuai dengan agenda pemerintah, apalagi itu sudah dalam bentuk Permen sebagai turunan dari Peraturan Presiden. "Menteri bisa memaksa direksi BUMN untuk menjalankan aturan atau kalau tidak bisa, menggantinya," papar Bisman.

Secara terpisah, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyayangkan memo internal PLN itu yang menyalahi aturan yang lebih tinggi.

Ketua Umum METI, Surya Darma, mengatakan kalau alasan PLN karena saat ini over supply, kenapa mereka terus melanjutkan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan skala cukup besar.

"Apa pun alasannya, kalau PLN melanggar Permen, itu masuk kategori pelanggaran berat. Komunikasi saja tidak relevan. Kenapa KPK sampai harus memidanakan penjabat BUMN, itu karena dia melawan Permen," katanya.

"Apa pun alasannya, yang dijadikan acuan ya pelanggaran hukumnya, bukan informasi informal. Permennya dilanggar atau tidak. Dalam hal regulasi ini, memo internal secara tertulis jelas melanggar Permen. Selain tidak sah, juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan di BUMN tersebut terserah pada masing-masing pengurus. Terkesan amburadul dan menjadikan Permen seperti diskresi, padahal bukan," kat Surya Darma.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Potongan 8% kaga ada bedanya, malah makin parah ...
    Pak presiden yg terhormat tolong cek ricek hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Rona
The Brink of War: Teror Psi...
Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.