AESI Minta PLN Tak Batasi Pemanfaatan PLTS Atap
📅 Rabu, 13 Apr 2022, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiPLN Dukung PLTS Atap
Dalam tanggapannya soal pelanggaran Permen (Koran Jakarta, 11/4), Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, menjelaskan PLN selaku BUMN senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dalam rangka implementasi kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan.
Langkah itu terus dilakukan guna mendukung pengembangan Pembangkit PLTS Atap di Tanah Air untuk meningkatkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT). "Koordinasi PLN dengan kementerian terkait sangat baik dan konstruktif agar kebijakan ini dapat berkesinambungan dan jangka panjang, terutama dalam menjaga dampak pada kondisi fiskal negara dan sustainability keuangan PLN serta pada tataran teknis operasional menyangkut stabilitas dan keandalan sistem dan jaringan listrik dalam melayani pelanggan," ungkap Agung.
PLN, kata Agung, bertanggung jawab menjaga kestabilan dan keandalan sistem listrik pelanggan, sementara PLTS Atap tanpa baterai bersifat intermiten sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan ketidakstabilan jaringan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Agung menambahkan, pada intinya PLN mendukung transisi energi ke energi bersih, termasuk salah satunya melalui PLTS Atap. Namun, tentu dengan tetap mempertimbangkan kualitas layanan masyarakat umum.
"PLN telah lama mendukung pengembangan PLTS Atap. Hingga Maret 2022, tercatat ada 5.278 pelanggan PLN dengan total kapasitas PLTS sebesar 54.753 kilowatt peak (kWp)," pungkas Agung.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!