Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah Tegaskan Tunjangan Hari Raya 2022 Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri 1443 H

📅 Jumat, 08 Apr 2022, 19:24 WIB | Oleh:
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah Tegaskan Tunjangan Hari Raya 2022 Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri 1443 H Doc: setkab.go.id
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menaker pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (8/4).

Hal itu, kata Ida, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. Sementara, dalam konteks ketenagakerjaan, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Ida menekankan, pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tutur Ida.

Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
UMKM di Subang Didominasi S...
Luar Negeri
Oposisi Norwegia Tuntut Spa...
Daerah
Pemkot Bandung Usut Kasus P...
Luar Negeri
Prancis Perketat Investasi ...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.