Viral Kolaborasi Lagu Antikorupsi KPK dengan Indra Kenz, Akhirnya Video Klip Tersebut Dicabut Publikasinya
📅 Rabu, 16 Mar 2022, 10:00 WIB | Oleh: Zulfikar Ali HusenPada saat proses pembuatan lagu anti korupsi itu murni sebagai kontribusi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi.
"Kami tadi konfirmasi kepada pimpinan KPK termasuk Pak Ketua bahwa kami tegaskan tidak pernah bertemu dengan IK (Indra Kenz) ini. Kenal pun juga tidak, sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," kata Ali.
"Sekali lagi, KPK tentu menerima dari masyarakat yang ingin berperan serta dalam memberantas korupsi," kata dia.
Tidak lama setelah menjadi ramai diperbincangkan banyak masyarakat, lagu tersebut langsung dihapus dari seluruh kanal media komunikasi publik KPK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ali memaparkan, penghentian publikasi dilakukan karena Indra Kenz sebagai pencipta lagu tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penipuan.
"Sebagai komitmen, KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3) malam.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," tulis dia melanjutkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, KPK berharap peristiwa yang menimpa Indra Kenz dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.
Untuk itu, KPK menghormati dan mendukung proses hukum atas kasus dugaan penipuan yang tengah berlangsung terhadap pencipta lagu anti korupsi itu.
"Ke depan, kami tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," ujarnya.
Perlu diketahui, Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Usai Indra ditahan, penyidik gerak cepat melakukan tracing aset Indra Kenz.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!