Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Viral Kolaborasi Lagu Antikorupsi KPK dengan Indra Kenz, Akhirnya Video Klip Tersebut Dicabut Publikasinya

📅 Rabu, 16 Mar 2022, 10:00 WIB | Oleh:
Viral Kolaborasi Lagu Antikorupsi KPK dengan Indra Kenz, Akhirnya Video Klip Tersebut Dicabut Publikasinya Doc: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membuat lagu dengan judul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang diunggah di kanal YouTube miliknya, namun akhirnya ramai diperbincangkan publik beberapa hari ini.

Lagu yang ramai diperbincangkan publik lantaran keberadaan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam video klip lagu tersebut.

Indra Kenz sendiri yang saat ini tengah terjerat kasus hukum pada platform binary option, Binomo.

Namun, lagu tersebut dibuat jauh sebelum Indra Kenz berstatus sebagai tersangka.

Pada waktu tersebut masih menyandang status sebagai influencer sekaligus afiliator Binomo.

Tim Koran Jakarta melihat kembali dalam kanal YouTube milik Indra Kenz, Rabu (16/3), dirinya memposting proses pembuatan video klip dari lagu tersebut pada Agustus 2021.

Tidak tanggung-tanggung, pria berusia 26 tahun tersebut memberi judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!" durasi video 17.54 menit itu menampakkan proses pembuatan video klip lagu bertema antikorupsi antara Indra Kenz dan Indomusikgram.

Terdapat pesan penting yang disampaikan dalam video tersebut yakni pentingnya peran masyarakat untuk menolak segala bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah pembiayaan tersebut dengan mengungkapkan bahwa pembuatan video klip itu merupakan bentuk kolaborasi antara Lembaga Antirasuah dengan masyarakat.

"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa siang.

Lagu kolaborasi tersebut, ujarnya, dilakukan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK.

Ali menambahkan, KPK selalu memberikan kesempatan kepada seluruh pihak sesuai dengan kemampuannya masing-masing, untuk ikut aktif dan berkontribusi dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

Hal tersebut, katanya, bisa melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Ali juga menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Indra Kenz.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
Daerah
Pemkot: Kota Bandung Siap H...
Megapolitan
Atasi Kebakaran Pabrik di T...
Advertisement
Menaker: Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

Menaker: Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.