Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun

📅 Kamis, 13 Jan 2022, 08:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Penyidik KPK  Divonis 11 Tahun Doc: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ket. Sidang Vonis -- Mantan penyidik KPK Robin Pattuju bersama rekannya advokat Maskur Husain menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1). Robin divonis 11 tahun penjara.

JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 2,3 miliar rupiah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim Djumyanto.

Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedang yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya keluarga.

Majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Robin berjanji akan mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief, andai permohonan JC diterima.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
Menkes Serukan Perbaiki Seg...
Nasional
Gratis, Kemenag Terbitkan 4...
Nasional
Selama 2025 PT KAI Kelola 2...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.