Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peralihan ke EBT Mesti Dipercepat

📅 Senin, 03 Jan 2022, 00:02 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Peralihan ke EBT Mesti Dipercepat Doc: Sumber: BPS, Kemen ESDM – Litbang KJ/and - KJ/ONES

JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022. Langkah ini dilakukan guna menjamin pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Keputusan ini sebagai bentuk kepanikan pemerintah karena lambatnya transisi ke energi bersih. Hingga kuartal III tahun 2021, bauran sektor energi baru dan terbarukan (EBT) baru 11,2 persen jauh dari target 23 persen pada tahun 2025.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan ini pelajaran penting bagi Indonesia.

"Pemerintah perlu mempercepat diversifikasi sumber listrik dengan mendorong lebih banyak EBT masuk ke sistem dan mendorong demand side management (DSM) dalam rangka mengurangi beban pasokan listrik," tegas Fabby pada Koran Jakarta, Minggu (2/1).

Fabby mengatakan dari larangan ini bisa dilihat ada dampak ekonomi dan fiskal dengan kebergantungan yang tinggi terhadap energi fosil. Pelarangan ekspor untuk domestic market obligation (DMO) menyebabkan pemerintah kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ini sama saja dengan pemerintah memberikan subsidi kepada energi fosil. Fakta ini, tambah dia, seharusnya membuka mata Presiden dan Menteri Keuangan bahwa listrik dari PLTU itu mahal dan selama ini seakan-akan murah karena ada berbagai subsidi pemerintah.

"Kebijakan ini membuat PLN enggan beranjak dari energi kotor dan kebijakan pemerintah pada akhirnya locked in (terjebak) dengan situasi ini. Perlu ada terobosan untuk memotong lingkaran setan tersebut," tegas Fabby.

Jadi Peringatan

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma, menegaskan ini merupakan peringatan bagi Indonesia jika tidak hati-hati dengan kebergantungan pada PLTU.

"Dengan pelarangan ekspor ini, terkesan kita sedang panik. Kejadian ini menjadi bukti penerintah sudah harus menyiapkan diri beralih dari energi fosil ke energi terbarukan," ucapnya.

Selanjutnya, dia meminta agar pembangunan PLTU yang baru seharusnya tidak lagi dilakukan. "Yang belum dibangun ya jangan dibangun lagi. Buat saja dengan pembangkit energi terbarukan untuk program listrik yang baru," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang ekspor batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Pemerintah khawatir kurangnya pasokan batu bara akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 MW akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah 5 Januari 2022," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin, Sabtu (1/1).

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Lulusan SD Bisa Berpenghasi...

Devisa Terkuras untuk Stabilkan Rupiah

47 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Devisa Terkuras untuk Stabi...
Luar Negeri
Gempa Dahsyat Filipina Picu...

Konflik Timteng Picu Inflasi Global

47 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Konflik Timteng Picu Inflas...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.