Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya Jadi ASN, 52 Mantan Pegawai KPK Hadiri Sosialisasi Peraturan Polri di Mabes Polri

📅 Senin, 06 Des 2021, 12:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Jadi ASN, 52 Mantan Pegawai KPK Hadiri Sosialisasi Peraturan Polri di Mabes Polri Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).

Jakarta - Sebanyak 52 eks pegawai KPK menghadiri sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Senin.

Kepala Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk menghadiri sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 hari ini, namun yang hadir baru 52 orang.

"Hari ini sudah 52 yang hadir dari undangan yang disampaikan kepada 57 eks pegawai KPK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dedi menjelaskan lima orang yang tidak hadir tersebut dengan berbagai keterangan, seperti ada yang datang terlambat, izin menikah dan izin mengisi acara di luar kota.

Sementara itu, satu orang dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut meninggal dunia satu orang atas nama Nanang Priyono pada Sabtu (23/11).

"Dari lima yang tidak hadir, yang pertama terlambat satu orang atas nama Riswin dan nanti akan kita coba konfirmasi kembali," kata Dedi.

Kemudian, yang tidak hadir atas nama Faisal, sedang berada di Makassar, lalu Novariza sedang menyelesaikan studi tesis S2, dan yang terakhir atas nama Ita Khoriyah dengan keterangan mempersiapkan pernikahan.

"Kemudian mohon maaf satu meninggal dunia atas nama almarhum Nanang," ujar Dedi.

Ia menjelaskan, maksud Polri mengundang eks pegawai KPK tersebut dalam rangka kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021. Kemudian akan dilakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia sebagai ASN di lingkungan Polri.

"Hanya sebagai persyaratan saja, yang sifatnya normatif, dan hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan," kata Dedi menjelaskan.

Hingga saat ini, Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK masih berada di gedung TNCC Mabes Polri, sejak diterima masuk pukul 09.00 WIB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...

Ubah Air Payau agar Bisa Diminum Jadi Solusi Atasi Kekeringan

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ubah Air Payau agar Bisa Di...
Luar Negeri
Filipina Pimpin Komitmen Do...

Akhirnya, Nusron Wahid Bakal Diperiksa KPK

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Akhirnya, Nusron Wahid Baka...
Luar Negeri
Demo Pelajar di Prancis Ric...
Luar Negeri
Tak Lagi Dijegal, Hungaria ...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.