Wajib Tau! Berikut Aturan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2021
📅 Selasa, 23 Nov 2021, 13:50 WIB | Oleh: Zulfikar Ali Husen
Doc: istimewa
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan aturan pencegahan dan penanggulangan Virus Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan tersebut dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.
Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, Tito meminta untuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 diaktifkan kembali di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada 20 Desember 2021.
Tito juga mengharapkan dilakukannya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, dan adanya pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila hal itu dilanggar.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak berpergian, atau pulang kampung dengan tujuan yang mendesak.
Kebijakan ini pun termasuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagi mereka yang harus melakukan perjalanan yang mendesak, disarankan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid tes sesuai dengan pengaturan moda transportasi.
Dalam perjalanan mereka dites positif Covid-19, maka langkah yang diambil segera menjalani karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.
Inmendagri ini juga meminta dilaksanakannya pengetatan dan prokes di 3 (tiga) tempat umum, yaitu gereja/tempat-tempat ibadah pada saat perayaan Natal, Pusat Perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Pengawasan prokes itu tentunya sejalan dengan kebijakan pada Pelaksanaan PPKM level 3.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, aturan baru ini juga meminta diterapkannya protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T yaitu testing, tracing, treatment.
Mendagri juga meminta percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!