Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tidak Pandang Bulu, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

📅 Senin, 30 Agu 2021, 12:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tidak Pandang Bulu, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Doc: Antara/Desca Lidya Natalia
Ket. Tangkap layar sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8).

Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPk yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin.

Pasal 4 ayat 2 huruf b berisi "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".

Sedangkan pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tambah Tumpak.

Terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

"Hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambah Anggota Majelis Etik Albertina Ho.

Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan yaitu, pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli diketahui mengenai Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat saat perjalanan dari Medan ke Jakarta. Saat itu Syahrial sudah tahu Lili adalah pimpinan KPK dan Syahrial memperkenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai.

Setelah tiba di Jakarta, Lili lalu mengatakan ke Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Rpihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh DPAM Tirta Kualo.

Lili pun mengatakan kepada Syahrial "Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?". Syahrial lalu meminta nomor telepon Lili dan Lili memberikan nomornya.

Syahrial lalu meminta Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Yudhi Gobel mengapa uang jasa Ruri belum dibayar dan dijawab Yudhi bahwa kondisi keuangan PDAM Tirta Kualo sedang sulit.

Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya Ruri Prihatini Lubis untuk kembali membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo dan ditembuskan kepada KPK sehingga Ruri membuat surat pada 21 APril 2021 yang salah satu tembusannya disampaikan ke KPK.

"Majelis berpendapat perbuatan terperiska meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan namun men urut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian tersebut adalah urusan keperdataan sesesorang dengan perusahaan daerah, tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan," ungkap Albertina.

Selanjutnya uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis pun dibayar dengan cara dicicil 3 kali dengan jumlah seluruhnya Rp53.334.640

Perbuatan kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di kota Tanjung Balai.

Majelis etik menyebut pada Juli 2020, setelah Lili dan Syahrial bertemu di pesawat, Lili menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".

Pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan menyhampaikan permohonan bantuan soal perkaranya dalam kasus jual beli jabatan karena saa itu ada informasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di kabupaten Labuhan Batu Utara dan akan melanjutkan penggeledahan di Tanjung Balai.

"Kemudian terperiksa mengatakan untuk menghubungi saudara Arief Aceh seorang pengacara di Medang dengan memberikan nomor teleponnya. Fakta ini menambah keyakinan bagi majelis bahwa hubungan komunikasi antara teperiksa dan M Syahrial sebagai seorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya teperiksa untuk emmbantu saksi M Syahrial mengatasi perkaranya karena menurut majelis seharusnya terperiksa cukup menyampaikan 'maaf tidak bisa membantu dan carilah pengacara' tanpa menyebut atau menunjuk nama pengacara bahkan memberikan nomor kontak pengacara yang bersangkutan," ungkap Albertina Ho.

Terhadap vonis etik tersebut, Lili Pintauli hanya menyampaikan "terima kasih".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani

Dampak dan Mitigasi Penguatan El Nino

13 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Dampak dan Mitigasi Penguat...
Ekonomi
Ekonomi Tumbuh, Jurang Keti...
Daerah
20 Desa di Tulungagung Masu...

Kuba Dalam Radar, AS Tingkatkan Operasi Intelijen

32 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Kuba Dalam Radar, AS Tingka...
Refleksi 81 Tahun Hiroshima, Serukan Hapus Senjata Nuklir dari Bumi

Refleksi 81 Tahun Hiroshima, Serukan Hapus Senjata Nuklir dari Bumi

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.