Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Probolinggo Ditangkap KPK Terkait Jual Beli Jabatan

📅 Senin, 30 Agu 2021, 15:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bupati Probolinggo Ditangkap KPK Terkait Jual Beli Jabatan Doc: ISTIMEWA
Ket. jual beli jabatan

JAKARTA - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, ditangkap KPK diduga terkait jual beli jabatan kepala desa. Bersamanya ditangkap juga suaminya, Hasan Aminuddin dan 8 orang lainnya.

KPK membawa barang bukti uang 360 juta rupiah yang diduga hasil jual beli jabatan kepala desa.

Hasan Aminuddin adalah anggot DPR dari fraksi Nasdem. Pihal lainnya adalah Faisal Rahman, Pitra Jaya Kusuma, Ponirin, Imam Syafi'i, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, Sumarto, dan Hari Cahyono

Sore ini rencananya mereka akan diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di kantor KPK. Saat ini mereka masih ditahan di Polda Jatim.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani

Dampak dan Mitigasi Penguatan El Nino

6 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Dampak dan Mitigasi Penguat...
Ekonomi
Ekonomi Tumbuh, Jurang Keti...
Daerah
20 Desa di Tulungagung Masu...

Kuba Dalam Radar, AS Tingkatkan Operasi Intelijen

25 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Kuba Dalam Radar, AS Tingka...
Luar Negeri
Refleksi 81 Tahun Hiroshima...
Refleksi 81 Tahun Hiroshima, Serukan Hapus Senjata Nuklir dari Bumi

Refleksi 81 Tahun Hiroshima, Serukan Hapus Senjata Nuklir dari Bumi

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.