Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ada Apa Sampai Wakil Ketua KPK DIlaporkan ke Dewan Pengawas

📅 Senin, 23 Agu 2021, 11:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ada Apa Sampai Wakil Ketua KPK DIlaporkan ke Dewan Pengawas Doc: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ket. Logo KPK.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan adanya pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Menanggapi pelaporan terhadap pimpinan atas dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK, kami perlu sampaikan bahwa pelaporan atau pengaduan kepada dewas bisa dilakukan siapa saja dan hal ini merupakan hak semua pihak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK, lanjut Ali, menyerahkan sepenuhnya kepada dewas untuk menindaklanjuti adanya pelaporan tersebut.

"Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," ucap Ali.

Ia menegaskan KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterima.

Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Alexander ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran.

Perwakilan 57 pegawai Hotman Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/8) menyatakan Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.

Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".

"Pernyataan "warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan" yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman.

Menurut Hotman, semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan.

Hotman menyebut perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani

Dampak dan Mitigasi Penguatan El Nino

9 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Dampak dan Mitigasi Penguat...
Ekonomi
Ekonomi Tumbuh, Jurang Keti...
Daerah
20 Desa di Tulungagung Masu...

Kuba Dalam Radar, AS Tingkatkan Operasi Intelijen

28 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Kuba Dalam Radar, AS Tingka...
Refleksi 81 Tahun Hiroshima, Serukan Hapus Senjata Nuklir dari Bumi

Refleksi 81 Tahun Hiroshima, Serukan Hapus Senjata Nuklir dari Bumi

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.