Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Langkah Berani Ini Patut Diapresiasi, KPK Panggil Mantan Plt Sekda DKI terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul

📅 Kamis, 05 Agu 2021, 12:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Langkah Berani Ini Patut Diapresiasi, KPK Panggil Mantan Plt Sekda DKI terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul Doc: Antara/HO-Humas KPK
Ket. Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8) terkait penahanan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Sri dipanggil dalam kapasitas sebagai Plt Sekda DKI Jakarta Tahun 2020. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan.

"Hari ini, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019, saksi untuk tersangka RHI dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan, yaitu Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari dan Maulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Sarana Jaya periode 2019-Juni 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta ," ucap Ali.

Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya.

Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m2 dan saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Selanjutnya, Yoory memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp108,99 miliar, padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Penandatanganan PPJB dilakukan di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dan Anja dan pada hari yang sama, Sarana Jaya mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar.

Selanjutnya, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang muka tahap kedua kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul yang lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak bisa untuk proyek hunian atau apartemen.

Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.

Atas pembayaran oleh Sarana Jaya tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya, kemudian dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudy dan Anja.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Nasional
Dampak dan Mitigasi Penguat...
Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.