Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Kompensasi Penerapan PPKM

📅 Rabu, 14 Jul 2021, 09:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kompensasi Penerapan PPKM Doc: ISTIMEWA
Ket. Menteri Koor­dinator (Menko) Bidang Per­ekonomian, Airlangga Hartarto

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah berusaha mengkompensasi dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dengan PPKM Darurat dan pengetatan PPKM Mikro tentunya akan mendorong sektor konsumsi ke bawah sebagai dampak pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah berupaya mengkompensasinya dengan optimalisasi belanja APBN dan salah satunya dengan Program PEN agar konsumsi bisa terus terdorong," kata Menko Airlangga Hartarto saat pembukaan Investor Daily Summit 2021 secara daring di Jakarta, Selasa (13/7).

Menko Airlangga menyampaikan saat ini realisasi PEN mencapai 252,3 triliun rupiah atau 36,1 persen dari total pagu 699,43 triliun upiah. Pemerintah juga melakukan realokasi Program PEN dengan sektor kesehatan yang tetap menjadi sektor prioritas dengan alokasi 193,93 triliun rupiah.

Kemudian dukungan APBN terhadap klaster UMKM dan korporasi sebesar 171,77 triliun rupiah dan klaster perlindungan sosial sebesar 153,86 triliun rupiah.

"Program perlindungan sosial dilaksanakan untuk meminimalisir dampak terhadap ekonomi masyarakat dan diberikan dalam bentuk perpanjangan bantuan sosial tunai dan bantuan beras tambahan 10 kg untuk 20 juta masyarakat," ujar Menko Airlangga

Pemerintah juga melanjutkan program diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA serta relaksasi serta percepatan jumlah penerima BLT Desa.

Bantuan Produktif

Kemudian dana bantuan produktif usaha mikro hingga dengan Juni telah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dan akan ditambah 3,6 triliun rupiah kepada 3 juta penerima baru pada Juli hingga September.

Selain itu pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif kepada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan seperti perpanjangan insentif PPNBM kendaraan bermotor hingga Agustus 2021, termasuk juga menghadirkan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali serta pengetatan PPKM Mikro di daerah-daerah lainnya untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.