Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Melegakan, KPK Informasikan 43 Pegawai Sembuh dari Covid-19

📅 Jumat, 09 Jul 2021, 23:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Melegakan, KPK Informasikan 43 Pegawai Sembuh dari Covid-19 Doc: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ket. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terdapat 43 pegawainya telah dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Sebelumnya, tercatat total 113 pegawai KPK terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan data per 30 Juni 2021.

Rinciannya, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan satu orang meninggal dunia (almarhum penyidik Ardian Rahayudi).

"Dalam kurun waktu tersebut hingga hari ini sebanyak 43 pegawai telah dinyatakan sembuh," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, kata dia, terdapat 43 kasus baru dan 69 pegawai lainnya yang masih dalam proses perawatan maupun isolasi mandiri, sehingga total per hari ini masih tercatat 112 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Dari 112 pegawai tersebut, enam di antaranya dalam perawatan dengan kondisi tanpa gejala, bergejala ringan hingga sedang. Selebihnya, 106 pegawai lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing," kata dia.

Ipi mengatakan lembaganya terus memperketat potensi penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, dan melakukan langkah-langkah antisipatif lainnya untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.

"Salah satunya dengan membatasi kegiatan di kantor dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pegawai yang karena pelaksanaan tugasnya masih harus bekerja di kantor," kata Ipi.

KPK juga telah menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor.

Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam, dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Advertisement
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Pekan Ini

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Pekan Ini

06 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.