Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Henry: Pernyataan PGI Bela 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Sangat Disayangkan!

📅 Selasa, 01 Jun 2021, 00:00 WIB | Oleh:
Henry: Pernyataan PGI Bela 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Sangat Disayangkan! Doc: pribadi

JAKARTA - Pernyataan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak tepat oleh Pengacara Kondang Henry Indraguna.Henry menegaskan sebagai organisasi umat yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi mengurusi keumatan, PGI sudah sepatutnya harus memahami atau mengetahui hal mana seharusnya diurusi dan tidak. Apalagi berperilaku dan bertindak layaknya seperti politisi atau pengamat."Begitu juga dengan pegawai KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya juga sudah sepatutnya memahami dan mengetahui bahwa PGI bukanlah alat politisi yang dapat dijadikan sebagai pendukung mereka dan sengaja diframing untuk memperjuangkan kepentingannya," ungkap Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) di sela-sela Peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni, Selasa (1/6).Sebelumnya diberitakan Ketua Umum PGI akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ketum PGI Gomar Gultom menilai ada upaya pelemahan tubuh lembaga antikorupsi tersebut dengan memberhentikan 75 pejabat yang tidak lulus uji visi nasional (TWK).TWK tersebut merupakan bagian dari pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (ASN)Henry kembali mengingatkan seyogianya, jika memang pegawai KPK bersama kuasa hukumnya merasa tidak puas atas hasil tes wawasan kebangsaan tersebut seharusnya pegawai KPK dengan kuasa hukumnya datang ke Mahkamah Agung."Harusnya ke Mahkamah Agung, lalu mengajukan uji materil terhadap peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 tersebut. Bukannya malah mendatangi PGI, sebab kedatangan sebagian pegawai KPK dengan kuasa hukumnya ke PGI secara hukum adalah kedatangan yang keliru, salah kamar dan salah tempat," jelas Henry yang juga Ketua PPK Kosgoro 1957.Henry menjelaskan perubahan UU KPK untuk kedua kalinya, berdasarkan UU 19 tahun 2019, yang pada pokoknya menggariskan bahwa status KPK merupakan lembaga penyelenggara negara yang kemudian akibatnya seluruh pegawai KPK statusnya juga diubah menjadi aparatur sipil negara (ASN)."Sehingga secara hukum, status seluruh pegawai KPK beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan untuk melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 dimaksud atau dengan kata lain untuk melaksanakan pengalihan status seluruh pegawai KPK yang sebelumnya bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," urainya.KPK telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 tahun 2021 dan untuk melaksanakan peraturan dimaksud KPK menyelenggarakan ujian Tes wawasan kebangsaan terhadap seluruh pegawai KPK."Jika hasilnya, ternyata terdapat sebagian dari pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat ujian tes wawasan kebangsaan dimaksud yang akibatnya tidak dapat dialihkan sebagai ASN di KPK maka tidak tepat untuk mendatangi PGI dan tidak tepat juga bagi Ketua Umum PGI menyampaikan statemen-statemen ke publik tanpa paham secara hukum,," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Luar Negeri
Petaka Cabai Jalapeno, Waba...
Luar Negeri
Korea Selatan Jadi Pelopor,...
Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.