Tanpa Kesehatan Segalanya Tidak Ada Artinya
📅 Sabtu, 13 Mar 2021, 08:44 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
Kesehatan sebagai HAM tercantum dalam berbagai regulasi. Di tingkat internasional, regulasi yang mengatur kesehatan sebagai HAM antara lain Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Konvensi Internasional Majelis Umum PBB tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Dalam lingkup nasional, Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jaminan atas hak memperoleh derajat optimal juga terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Terkait hal tersebut, negara dalam hal ini pemerintah harus menjamin masyarakat mendapat hak tersebut, termasuk pelayanan kesehatan. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan berbagai regulasi dan strategi agar masyarakat juga bisa secara mandiri menjaga kesehatannya.
Di Indonesia sendiri, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga hukum publik yang menjamin masyarakat mendapat pelayanan kesehatan. Melalui program asuransi kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan melindungi kesehatan seluruh penduduk Indonesia dengan jaminan kesehatan kebutuhan dasar kesehatan untuk hampir seluruh penyakit.
Namun, selama perjalanan program tersebut, banyak tantangan yang menyertai. Itu mulai dari antrean yang panjang dan lama serta tidak optimalnya fasilitas untuk pasien. Selain itu, juga belum seimbangnya beban pembayaran pelayanan dengan iuran yang terkumpul berakibat pada defisitnya pengelolaan keuangan di lembaga tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk mengupas terkait program JKN-KIS serta rencana dan strategi BPJS Kesehatan ke depan, reporter Koran Jakarta, Muhamad Ma'rup, mewawancarai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan periode 2021-2026, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, dalam beberapa kesempatan. Berikut petikannya.
Sebelumnya, Selamat atas terpilihnya sebagai Dirut BPJS Kesehatan. Mengingat pengalaman bergelut di bidang kesehatan, tidak saja pernah sebagai Wakil Menteri Kesehatan atau Plt Menteri Kesehatan, tetapi juga memberi kuliah tentang jaminan kesehatan di berbagai universitas ternama dunia seperti Harvard. Bahkan juga pernah tercatat sebagai Ketua Tim Persiapan Implementasi BPJS, bagaimana Bapak memandang peran baru ini?
Saya beserta Direksi BPJS Kesehatan siap meneruskan langkah BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN-KIS. Tak lupa kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya para Direksi BPJS Kesehatan yang telah purna tugas. Terima kasih atas kontribusi dan dedikasi yang begitu besar dalam memimpin BPJS Kesehatan mengelola Program JKN-KIS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagaimana Bapak melihat kondisi kepesertaan program JKN-KIS?
Harus diakui bahwa Program JKN-KIS juga telah menjadi top of mind pembiayaan pelayanan kesehatan. Pemanfaatan program terus meningkat. Itu menunjukkan bahwa Program JKN-KIS sangat dibutuhkan masyarakat.
Jumlah peserta sampai 31 Desember 2020, ada 222,4 juta jiwaArtinya, hampir 7 kali jumlah penduduk Malaysia. Dari 222,4 juta, paling banyak adalah Penerima Bantuan Iuran (96,6 juga peserta). Jumlah tersebut dibiayai pemerintah.
Di sisi lain, ada Peserta Penerima Upah (PPU) Non Penyelenggara Negara 37,7 juta peserta. Kemudian, penduduk yang didaftarkan pemda 36,1 juta peserta. PPU atau pekerja mandiri atau sektor informal 30,4 juta. Lalu, PPU penyelenggara negara 17,3 juta dan bukan pekerja ada 4,1 juta.
Dari beragam kategori kepesertaan, mana yang paling menantang?
Dalam rencana pembangunan jangka panjang hingga tahun 2024, cakupan kepesertaan (JKN-KIS) ditarget sebesar 98 persen. Jadi tantangan luar biasa yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pekerja mandiri atau sektor informal. Jumlahnya masih besar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!