Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Direlaksasi Hingga 99 Persen

📅 Kamis, 10 Sep 2020, 13:14 WIB | Oleh:
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Direlaksasi Hingga 99 Persen Doc: Koran Jakarta/Muhamad Marup.
Ket. Menaker Ida Fauziyah pada peluncuran PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19, di Jakarta, Rabu (8/9).

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha dan kesinambungan sektor ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya melalui relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan Agustus 2020 sampai Januari 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19, di Jakarta, Rabu (9/9).

Menaker menuturkan relaksasi pembayaran iuran hingga 99 persen berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, khusus Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan dan disertai penundaan pembayaran.

"Ada juga relaksasi kelonggaran batas waktu JKK, JKM, JP, dan jaminan hari tua (JHT) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya," imbuhnya.

Perlu diketahui relaksasi ini menindaklanjuti terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19, pada Senin (31/8) lalu. PP ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19


Dapat Bermanfaat

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keringanan bagi pemberi kerja dan peserta perlu terus diupayakan dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19.

Ia mengungkapkan pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja, terutama dalam kepatuhan memenuhi kewajiban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," jelasnya.

Untuk memperoleh relaksasi, Menaker mengatakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh. Kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan. ν ruf/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK

Dinas ke Singapura dan Malaysia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunggu KPK

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.