Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Direlaksasi Hingga 99 Persen

📅 Kamis, 10 Sep 2020, 13:14 WIB | Oleh:
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Direlaksasi Hingga 99 Persen Doc: Koran Jakarta/Muhamad Marup.
Ket. Menaker Ida Fauziyah pada peluncuran PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19, di Jakarta, Rabu (8/9).

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha dan kesinambungan sektor ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya melalui relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan Agustus 2020 sampai Januari 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19, di Jakarta, Rabu (9/9).

Menaker menuturkan relaksasi pembayaran iuran hingga 99 persen berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, khusus Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan dan disertai penundaan pembayaran.

"Ada juga relaksasi kelonggaran batas waktu JKK, JKM, JP, dan jaminan hari tua (JHT) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya," imbuhnya.

Perlu diketahui relaksasi ini menindaklanjuti terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19, pada Senin (31/8) lalu. PP ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19


Dapat Bermanfaat

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keringanan bagi pemberi kerja dan peserta perlu terus diupayakan dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19.

Ia mengungkapkan pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja, terutama dalam kepatuhan memenuhi kewajiban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," jelasnya.

Untuk memperoleh relaksasi, Menaker mengatakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh. Kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan. ν ruf/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Verifikasi Calon Penerima P...
Daerah
BPBD Cilacap: Dua Desa Terd...

Pascagempa 6,7 Sulteng Bantuan Dialirkan ke Pengungsi

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pascagempa 6,7 Sulteng Bant...

KPK Sita Aset Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
KPK Sita Aset Milik Bupati ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.