Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MUI: Salat Idul Fitri di Rumah untuk Cegah Penyebaran Covid-19

📅 Kamis, 21 Mei 2020, 21:54 WIB | Oleh:
MUI: Salat Idul Fitri di Rumah untuk Cegah Penyebaran Covid-19 Doc: Istimewa
Ket. Logo MUI.

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Umat islam sebentar lagi akan melaksanakan salat Idul Fitri, akan tetapi dalam suasana masih pandemi Covid-19. Jika kita melakukan salat Idul Fitri berjamaah di rumah untuk kepentingan mencegah beredarnya wabah maka salah satu jadi khotib," kata Asrorun Ni'am dikonfirmasi Koran Jakarta, Kamis (21/5).

Ia lalu memberikan panduan terkait salat Idul Fitri di rumah. Menurut dia, saat memasuki malam hari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1441 H, masyarakat diminta menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid. Hal itu bisa dilakukan secara keras maupun pelan.

"Setelah itu, saat tiba waktu pagi, disunnahkan untuk mandi dan memakai baju dengan wewangian, lalu menuju musola (di rumah) untuk melaksanakan salat Idul Fitri," ucap Asrorun Ni'am.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang pelaksaan salat Idul Fitri 1440 H secara berjamaah baik yang dilakukan di masjid maupun di lapangan.

"Di tengah-tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi apakah salat Idul Fitri itu boleh dilakukan atau akan dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah, tadikesimpulannya secara singkat bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat terbatas, Selasa (19/5).

Larangan tersebut, lanjut Mahfud, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain misalnya Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Mahfud. fdl/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
DKI Jakarta Berbagi Ilmu Ob...
Ekonomi
OJK Ungkap Strategi Jaga St...

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.