Moratorium Pembayaran Bunga Obligasi Rekap Perkuat Ekonomi RI
📅 Sabtu, 22 Feb 2020, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
>> IMF mesti bertanggung jawab atas formula obligasi rekapitalisasi perbankan eks BLBI.
>> Anggaran negara yang defisit sekarang ini karena habis untuk konsumsi dan impor.
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi perbankan penerima Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak selalu defisit. Lagi pula, beban bunga obligasi rekap sekitar 400 triliun rupiah dapat dialihkan untuk program peningkatan produksi nasional yang mempunyai muatan lokal tinggi.
Kepala Peneliti Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan kondisi dunia usaha sekarang seperti sapi perah kurus yang jika diperas habis-habisan tidak menghasilkan apa-apa sehingga mesti segera dibantu dengan bantuan dana. Untuk itu, moratorium pembayaran bunga obligasi rekap eks BLBI selama 7 tahun dapat menguatkan perekonomian nasional. Sebab, dana bunga utang itu dialihkan untuk pembangunan yang produktif.
"Sebanyak 400 triliun rupiah itu kalau digunakan untuk kegiatan yang produktif akan berlipat ganda, hasilnya akan tiga kali lipat. Kuncinya jangan boros, gunakan untuk produksi terutama pertanian dan infrastruktur pertanian," katanya saat dihubungi, Jumat (21/2).
Seperti diketahui, beban bunga sekitar 400 triliun rupiah itu terus bertambah setiap tahun, karena eksponensial. Jadi, kalau pembayaran tidak dihentikan, APBN bisa kolaps.
Menurut Badiul, setiap 400 triliun rupiah yang tidak dibayarkan untuk bunga obligasi rekap, dalam tiap tahun akan berlipat ganda. Demikian juga yang 400 triliun rupiah kedua dan seterusnya. "Jika ini dilakukan, sudah berapa besar yang bisa dihemat," ujarnya.
Dijelaskan, dana 400 triliun rupiah yang tidak dibayarkan itu untuk pembangunan bukan untuk konsumsi dan juga harus dicegah agar tidak korupsi.
Badiul Hadi mengatakan Indonesia jangan menunggu sampai seperti Argentina yang tidak mampu mencicil utang. Sebab, kalau sudah kesulitan anggaran tidak akan ada lagi yang akan memberikan utang.
Diperoleh informasi, Dana Moneter Internasional (IMF) mengakui bahwa moratorium satu-satunya jalan untuk menyehatkan keuangan negara. Namun, IMF juga harus bertanggung jawab atas formula yang diberikan di masa lalu sehingga Indonesia terbebani utang. Kementerian Keuangan melaporkan, utang pemerintah per Januari 2020 sudah mencapai 4.817,6 triliun rupiah.
Tidak Ada Anggaran
Sementara itu, ekonom Universitas Airlangga Surabaya, Mohammad Nasih, mengatakan pemerintah mesti memberikan stimulus berupa dana kepada sektor riil agar terbangun produksi nasional yang produktif sehingga menghasilkan pendapatan negara. "Apa yang terjadi sekarang, karena tidak ada uang. Dana habis untuk konsumsi dari orang asing atau digunakan untuk impor," ujarnya.
Menurur Nasih, kalau mengandalkan impor, pemerintah hanya mendapatkan pajak pendapatan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Tapi, kalau anggaran impor digunakan untuk produksi dalam negeri, dana yang ada akan berputar ratusan kali dan pemerintah mendapatkan pajak berkali-kali. "Kemudian, kalau hasil produksinya kita ekspor, kita akan mendapatkan devisa yang jumlahnya akan tinggi dari FDI (investasi langsung), karena itu uang kita. Kalau FDI kan uang asing yang ditempatkan di Indonesia," paparnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!