Tumpak Hatorangan Panggabean : Dewas KPK Dukung Pemberantasan Korupsi
📅 Sabtu, 15 Feb 2020, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
Figur-figur pilihan Presiden Joko Widodo yang ada di Dewas KPK cukup melegakan. Mereka memiliki rekam jejak yang baik dan bersih. Personel yang ada di Dewas sangat berintegritas, independen, memiliki kemampuan, serta pengalaman di bidang hukum, khususnya hukum pidana dan acara pidana.
Dewas KPK periode 2019-2023 itu terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua. Sisanya, empat figur anggota Dewas KPK lainnya adalah mantan Ketua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar; mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Albertina Ho; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; dan peneliti politik LIPI, Syamsudin Haris.
Mereka dipilih dan sudah dilantik Presiden Joko Widodo pada Desember 2019 bersamaan dengan pelantikan kelima Komisioner KPK. Sebagai hal baru di KPK, jelas masyarakat menunggu kiprah mereka dalam upaya mendukung kinerja para komisioner KPK memberantas korupsi di Tanah Air.
Keberadaan Dewas KPK ini sangat penting dan sentral. Tugas Dewas KPK yang paling penting adalah memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Soal izin penyadapan ini begitu penting demi suksesnya pemberantasan korupsi karena hampir semua operasi tangkap tangan selalu melewati proses penyadapan.
Untuk mengetahui apa saja yang akan dilakukan jajaran Dewas KPK ke depan, wartawan Koran Jakarta, Yolanda Permata Putri Syahtanjung, berkesempatan mewawancarai Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam beberapa kesempatan di Jakarta, baru-baru ini. Berikut petikan selengkapnya.
Bagaimana dengan struktur Dewas KPK yang mayoritas adalah hakim?
Masalahnya apa? Supaya kami dapat melakukan penuntasan dalam pemberantasan korupsi itu secara betul. Sehingga, nantinya bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Tata cara kerja Dewas KPK seperti apa?
Jadi, kami berlima anggota Dewas. Mungkin perlu diketahui juga bahwa Dewas ini untuk yang pertama kalinya ditunjuk oleh Presiden. Jadi, kami semua ditunjuk oleh Presiden untuk mengawali organ yang namanya Dewas. Ini tentunya organ baru yang ada di KPK.
Dewas sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 itu diberikan tugas cukup banyak. Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK.
Ketiga, menerima pengaduan masyarakat tentang adanya pelanggaran-pelanggaran, baik kode etik maupun pelanggaran UU. Keempat, melakukan sidang dan mengadili mereka yang diduga melakukan pelanggaran baik kode etik maupun pelanggaran lainnya. Kelima, memberikan izin tertulis terhadap penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.
Apakah akan ada evaluasi secara berkala untuk kinerja KPK?
Kami juga evaluasi kinerja KPK secara berkala. Evaluasi adalah merupakan tugas Dewas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK secara keseluruhan setiap setahun sekali. Menurut UU adalah satu kali laporan itu dikeluarkan oleh Dewas, disampaikan kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Tentunya kami akan mengatur kembali, mengatur hubungan kerja. Mungkin di situ nanti kami masukkan. Ada beberapa kali pimpinan KPK ketemu sama Dewas. Tentu ada itu, tidak bisa nongol-nongol satu tahun tak pernah jumpa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!