Tumpak Hatorangan Panggabean : Dewas KPK Dukung Pemberantasan Korupsi
📅 Sabtu, 15 Feb 2020, 03:00 WIB | Oleh: Tim PenulisApakah izin bisa diajukan atau diberikan pada hari Sabtu atau Minggu?
Mungkin saja kalau memang itu dipandang perlu. Kalau perlu benar ini digeledah silakan saja ajukan. Kami akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT, sehingga bisa memudahkan antara kami dan penyidik.
Walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami. Jadi tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama, enggak ada itu. Contohnya kasus suap Komisioner KPU (Wahyu Setiawan), kan cuma berapa jam saja (meminta izin) sudah jadi (surat).
Surat izin penggeledahan apakah hanya untuk satu tempat saja?
Kalau penggeledahan (izin) cukup satu untuk beberapa tempat.
Bagaimana kalau pimpinan KPK melanggar kode etik?
Sepanjang masalah itu ketika Dewas sudah ada maka akan kami tindaklanjuti. Tapi masa sebelumnya, tentu itu di luar kewenangan kami. Dewas KPK mulai bekerja pada 3 Januari 2020.
Bagaimana jika setelah diberikan izin, namun tidak langsung dilakukan penggeledahan?
Itu bukan menjadi masalah di kami. Di sana ada strateginya juga. Penyidik punya strategi, kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin 1 x 24 jam sejak pengajuan permohonan.
Kapan mereka mau menggeledah, terserah dia. Cuma dalam izin kami sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Kapan itu kewenangan penyidik. Kalau belum digeledah, mereka mungkin belum mendapatkan izin dari Dewas atau mungkin belum mengajukan.
Apakah Dewas akan memiliki kode etik tersendiri?
Jadi di dalam UU KPK itu tidak disebut kode etik Dewas. Tapi kami sepakat, semua Dewas juga harus punya kode etik yang mengatur Dewas. Selama belum ada (kode etik Dewas), yang lama kami gunakan (kode etik pimpinan dan pegawai KPK).
Soal keterbukaan informasi publik, apakah di bawah Dewas KPK akan transparan?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!