Tumpak Hatorangan Panggabean : Dewas KPK Dukung Pemberantasan Korupsi
📅 Sabtu, 15 Feb 2020, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Apakah keberadaan Dewas menghambat kinerja KPK?
Mungkin yang hendak diketahui adalah masalah pemberian izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Tetapi sebelum sampai ke sana, saya sampaikan bahwa kehadiran Dewas dalam KPK ini tidaklah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalangi kinerja KPK.
Kami sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin. Semua itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1 x 24 jam paling lama, dan saya jamin itu bisa kami laksanakan. Kami tidak ingin ada orang yang mengatakan Dewas ini menghambat, memperlama kasus-kasus. Tidak ada itu ya.
Apakah pemberian izin Dewas KPK untuk penyelidikan dan penyidikan terbuka untuk umum?
Izin dari Dewas itu merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan, itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik.
Termasuk yang dikecualikan oleh UU informasi keterbukaan. Jadi, jangan tanya-tanya apakah KPK sudah meminta izin? Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu karena itu adalah rahasia. Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti.
Kalau mau tanya, tanya saja kepada penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah, silakan saja (tanyakan), dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin.
Bagaimana jika pimpinan KPK lama dalam mengajukan izin ke Dewas?
Itu di luar jangkauan saya. Pokoknya kalau sudah masuk sini (Dewas) maka 1 x 24 jam muncul keputusan, diberikan izin atau tidak diberikan izin.
Mekanisme mengajukan izin ke Dewas seperti apa?
Prosesnya, mereka (penyelidik/penyidik) ada proses di sana, berjenjang. Penyelidik/penyidik ke direktur, kemudian direktur ke pimpinan. Lalu dibuat surat ke Dewas. Sampai di Sekretariat Dewas pada hari itu juga dilakukan analisa.
Ada petugas kami jabatan fungsional, itu yang meneliti. Kemudian nanti sampai di Dewas, kami akan putuskan memberikan persetujuan atau tidak secara kolektif dan kolegial, baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK. Itu prosesnya 1 x 24 jam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!