Utang BPJS Kesehatan Kepada 2 RSUD Jatim Rp62,43 Miliar
📅 Senin, 13 Jan 2020, 06:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: istimewa
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) diminta segera membayar tunggakan klaim sebesar 62,43 miliar rupiah kepada dua rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, selama 2019. Jika BPJS Kesehatan tidak segera dilunasi tunggakan kepada dua rumah sakit milik Pemkot Surabaya, yakni RSUD Shoewandi dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH), akan berdampak pada pembayaran Jasa Layanan Kesehatan (Jaspel) yang diterima oleh tenaga medis.
"Dana yang diterima Jaspel baik tenaga medis yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun honorer cukup besar, sehingga dengan adanya tunggakan ini maka bayaran Jaspel akan terganggu," kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, di Surabaya, Minggu (12/1).
Ia mengatakan, mayoritas pasien baik di RSUD Soewandi maupun di RSUD BDH adalah peserta BPJS Kesehatan. Jika klaim tidak segera dibayarkan, akan mengganggu layanan kesehatan masyarakat di tempat itu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mendorong Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan BPJS Kesehatan terkait dengan tunggakan tersebut sehingga pelayanan kesehatan di dua rumah sakit tidak terganggu terlalu lama.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Febria Rachmanita sebelumnya mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan itu bermacam-macam, ada yang rawat jalan pada Mei belum terbayarkan, ada juga yang Agustus hingga Desember. "Akibat tunggakan itu, cash flow atau pergerakan keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu terganggu, terutama untuk beli obat," tandasnya. SB/E-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!