Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Problem BPJS Kesehatan

📅 Senin, 02 Sep 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Problem BPJS Kesehatan Doc: koran jakarta/ones

oleh abraham fanggidae

Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus defisit. Tahun 2018 defisit 9,1 triliun rupiah, lalu naik menjadi 32,8 triliun tahun ini. Jika untuk menutup defisit iuran BPJS kesehatan dinaikkan, para peserta mandiri protes, terutama yang membayar sendiri. Peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI) dan penerima bantuan upah (PBU) pemerintah.

Pasal 161 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan besar iuran peserta JKN harus ditinjau setiap dua tahun. Jika pemerintah tidak menaikkan iuran, BPJS Kesehatan akan terus krisis keuangan. Pemerintah juga akan menyuntik dana.

Yang lebih serius, dampak krisis keuangan BPJS Kesehatan, klaim rumah sakit tidak dapat dilunasi tepat waktu. Dampak lainnya, utang BPJS Kesehatan kepada pihak ketiga yang menyediakan alat kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas makin menggunung. Ini kisah klasik.

Solusi menaikkan iuran sulit dihindari. Menurut perhitungan iuran yang sedang berjalan adalah tarif diskon, tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria. Besaran iuran peserta masih jauh lebih kecil dari total pengeluaran BPJS Kesehatan. Konsekuensinya, BPJS Kesehatan selalu menunda membayar utang kepada rumah sakit, Puskesmas, dan perusahaan alkes.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan skema kenaikan tarif 83 persen bagi PBI yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas I dan II, diusulkan 47 dan 50 persen. Angka tersebut masih lebih rendah dari usulan Kementerian Keuangan yang melebihi 100 persen yang akhirnya disetujui.

Jadi, skema iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk peserta kelas I naik dari 80.000 menjadi 160.000. Untuk layanan kelas II dinaikan 51.000 menjadi 110.000. Iuran layanan kelas III naik 25.500 menjadi 42.000.

Dengan kenaikan ini diharapkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerima pelayanan kesehatan makin berkualitas. Dana yang terkumpul juga akan menutup defisit hingga akhir tahun 2019. Bahkan menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kenaikan iuran akan membuat surplus.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, skema baru mulai berlaku pada 1 September 2019. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan mengharuskan, warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pada Maret 2019 Mahkamah Konsistusi (MK) menolak uji materi kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan dari warga bernama Nur Ana Apfianti. MK menilai, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap wajib sebagai bentuk perlindungan negara agar rakyat mendapat pelayanan kesehatan.

Nur Ana menggugat Pasal 14 UU Nomor 24/2011 tentang BPJS yang mewajibkan BPJS Kesehatan. Ia merasa dirugikan lantaran harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta. Di negara kaya sekali pun setiap warga peserta asuransi kesehatan wajib membayar iuran seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, atau Jepang.

Masalah Besar

Peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran menjadi masalah besar. Ada 15 juta peserta yang menunggak. Bahkan ada peserta hanya membayar iuran saat membutuhkan layanan kesehatan. Lagi pula, tidak semua anggota keluarga membayar iuran. Hanya anggota keluarga yang akan berobat yang membayar.

Di samping itu, masih banyak masyarakat belum menjadi peserta BPJS. Iuran dibauar sebelum tanggal 10. Terlambat satu bulan layanan diberhentikan sementara di Puskesmas dan rumah sakit. Sebelumnya, BPJS memberi kelonggaran hingga enam bulan tunggakan iuran sebelum pelayanan diberhentikan.

Pemerintah menyadari kondisi kesehatan setiap individu dan keluarga harus lebih baik dari waktu ke waktu. Apalagi pemerintah punya komitmen lima tahun ke depan akan menggiatkan pembangunan SDM. Tidak boleh seorang pun tidak terjangkau layanan kesehatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
PDB Tiongkok Tetap Tumbuh P...
Megapolitan
Polusi Udara Jakarta Tembus...

KONI: Kejurnas Gateball 2026 Resmi Dibuka

20 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
KONI: Kejurnas Gateball 202...

BMKG Waspadai Munculnya Siklon Tropis Champi

25 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG Waspadai Munculnya Sik...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.