Problem BPJS Kesehatan
📅 Senin, 02 Sep 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: koran jakarta/ones
oleh abraham fanggidae
Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus defisit. Tahun 2018 defisit 9,1 triliun rupiah, lalu naik menjadi 32,8 triliun tahun ini. Jika untuk menutup defisit iuran BPJS kesehatan dinaikkan, para peserta mandiri protes, terutama yang membayar sendiri. Peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI) dan penerima bantuan upah (PBU) pemerintah.
Pasal 161 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan besar iuran peserta JKN harus ditinjau setiap dua tahun. Jika pemerintah tidak menaikkan iuran, BPJS Kesehatan akan terus krisis keuangan. Pemerintah juga akan menyuntik dana.
Yang lebih serius, dampak krisis keuangan BPJS Kesehatan, klaim rumah sakit tidak dapat dilunasi tepat waktu. Dampak lainnya, utang BPJS Kesehatan kepada pihak ketiga yang menyediakan alat kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas makin menggunung. Ini kisah klasik.
Solusi menaikkan iuran sulit dihindari. Menurut perhitungan iuran yang sedang berjalan adalah tarif diskon, tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria. Besaran iuran peserta masih jauh lebih kecil dari total pengeluaran BPJS Kesehatan. Konsekuensinya, BPJS Kesehatan selalu menunda membayar utang kepada rumah sakit, Puskesmas, dan perusahaan alkes.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan skema kenaikan tarif 83 persen bagi PBI yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas I dan II, diusulkan 47 dan 50 persen. Angka tersebut masih lebih rendah dari usulan Kementerian Keuangan yang melebihi 100 persen yang akhirnya disetujui.
Jadi, skema iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk peserta kelas I naik dari 80.000 menjadi 160.000. Untuk layanan kelas II dinaikan 51.000 menjadi 110.000. Iuran layanan kelas III naik 25.500 menjadi 42.000.
Dengan kenaikan ini diharapkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerima pelayanan kesehatan makin berkualitas. Dana yang terkumpul juga akan menutup defisit hingga akhir tahun 2019. Bahkan menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kenaikan iuran akan membuat surplus.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, skema baru mulai berlaku pada 1 September 2019. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan mengharuskan, warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pada Maret 2019 Mahkamah Konsistusi (MK) menolak uji materi kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan dari warga bernama Nur Ana Apfianti. MK menilai, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap wajib sebagai bentuk perlindungan negara agar rakyat mendapat pelayanan kesehatan.
Nur Ana menggugat Pasal 14 UU Nomor 24/2011 tentang BPJS yang mewajibkan BPJS Kesehatan. Ia merasa dirugikan lantaran harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta. Di negara kaya sekali pun setiap warga peserta asuransi kesehatan wajib membayar iuran seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, atau Jepang.
Masalah Besar
Peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran menjadi masalah besar. Ada 15 juta peserta yang menunggak. Bahkan ada peserta hanya membayar iuran saat membutuhkan layanan kesehatan. Lagi pula, tidak semua anggota keluarga membayar iuran. Hanya anggota keluarga yang akan berobat yang membayar.
Di samping itu, masih banyak masyarakat belum menjadi peserta BPJS. Iuran dibauar sebelum tanggal 10. Terlambat satu bulan layanan diberhentikan sementara di Puskesmas dan rumah sakit. Sebelumnya, BPJS memberi kelonggaran hingga enam bulan tunggakan iuran sebelum pelayanan diberhentikan.
Pemerintah menyadari kondisi kesehatan setiap individu dan keluarga harus lebih baik dari waktu ke waktu. Apalagi pemerintah punya komitmen lima tahun ke depan akan menggiatkan pembangunan SDM. Tidak boleh seorang pun tidak terjangkau layanan kesehatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!