Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

EY Indonesia Dinilai Langgar UU Akuntan Publik

📅 Senin, 08 Apr 2019, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
EY Indonesia Dinilai Langgar UU Akuntan Publik Doc: ISTIMEWA
Ket. Anton Silalahi

JAKARTA - Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Anton Silalahi menilai PT Ernst and Young (EY) Indonesia telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik karena melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada 2017.

"Audit investigasi itu termasuk jasa asurrance itu merupakan hak dari akuntan publik sebagaimana tercantum dalam undang-undang," kata Anton di Jakarta, Minggu (7/4). Anton beranggapan apa yang telah dilakukan EY Indonesia itu merupakan pelanggaran sehingga dapat dipidana tanpa delik aduan. "Itu hanya delik aduan biasa tapi penyidik kurang paham akan UU Akuntan Publik," jelas dia.

Ia menunjuk pasal 3 tentang akuntan publik memberikan jasa assurance seperti histori dari jasa atas informasi keuangan, jasa review atas informasi keuangan assurance dan jasa assurance lainnya. "Audit investigasi itu juga jasa assurance, namun PT EY bukan Akuntan Publik," kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan keuangan AISA tahun buku 2017 yang dipersoalkan manajemen baru yang ditunjuk pada Oktober 2018. Padahal, dalam amanat RUPSLB akhir Oktober 2018 mengamanatkan untuk dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Konsultan Hukum Independen. Namun, audit investigasi tersebut justru dilakukan oleh PT Ernst & Young Indonesia yang ditandatangani oleh Deni R Tama.

Ant/AR-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Petani Perkuat Perlindungan...
Daerah
Warga Pasuruan Rayakan Sema...
Megapolitan
Edukasi Program Tunggu Anak...

LRT Jakarta Fase 1B Hampir Rampung

2 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
LRT Jakarta Fase 1B Hampir ...
Megapolitan
Jembatan Penyeberangan Oran...

Limbah Pabrik Cemari Setu di Depok

3 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Limbah Pabrik Cemari Setu d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.