Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Densus 88 Tangkap Kembali Penyandang Dana Teroris

📅 Selasa, 12 Feb 2019, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Densus 88 Tangkap Kembali Penyandang Dana Teroris Doc: istimewa

JAKARTA - Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) kembali menangkap mantan narapidana terorisme, Harry Kuncoro (HK) alias Wahyu Nugroho alias Uceng, pada 3 Januari 2019. Harry ditangkap saat hendak terbang ke Iran, untuk melanjutkan perjalanan ke Suriah dan bergabung bersama kelompok radikal ISIS.

Polisi menyebut rencana perjalanan Harry sudah diatur oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Suriah, yang bernama Abu Walid. Harry aktif memberikan uang kepada kelompok-kelompok yang berada dalam sel tidur di Indonesia. Dari situlah berbagai aksi teror di Indonesia mendapat pendanaan.

"Setelah dikeluarkan (dari Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan), Harry adalah aktor penting di Indonesia saat ini. Karena tersangka punya hubungan langsung ke (kelompok teroris) luar. Contact person di Suriah adalah Abu Walid," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2).

Harry sendiri bebas pada 2016 setelah divonis penjara enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012. Harry dipenjara di Lapas Nusakambangan, setelah terbukti menyembunyikan Dulmatin, dan memasok senjata api dan amunisi ke kelompok Dulmatin. Harry juga diketahui terlibat aksi teror di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta.

Dedi menuturkan, Abu Walid adalah algojo dalam kelompok ISIS. Abu Walid, lanjut Dedi, dikabarkan tewas dalam baku tembak pada 29 Januari 2019 kemarin.

"Di organisasi ISIS di Suriah, dia sangat aktif sebagai algojo di Suriah. Abdul Walid sudah tewas 29 Januari 2019," ucap Dedi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Densus 88 Antiteror, terungkap percakapan Abu Walid meminta pria berusia 41 tahun itu untuk ikut bergabung ke Suriah. Abu Walid lalu memfasilitasi dengan mengirimkan uang 30 juta rupiah kepada Harry sebagai ongkos perjalanan.

"Komunikasi intens antara Abu Walid dengan HK. Abu Walid memberikan saran kepada tersangka HK untuk segera bergabung ke Suriah dengan mentransferkan uang 30 juta rupiah untuk mengurus dokumen keberangkatan termasuk tiket," terang Dedi.

Dedi menjelaskan, Densus 88 telah lama mendeteksi gerak-gerik Harry. Densus 88 pun menemukan bukti keterlibatan Harry dalam berbagai aksi teror di Indonesia.

"Keterlibatan HK dalam kasus teror di Indonesia cukup panjang, dari mulai kelompok JI, tersangka juga sudah keluar masuk dua kali terkait terlibat kelompok Nurdin M. Top dan dokter Azhari," kata Dedi.

Harry disangkakan dengan Pasal 12 A Ayat 1 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Teror, Pasal 15 jo Pasal 7 UU 15 Tahun 2003, Pasal 13 huruf C UU 15/2003, dan Pasal 263 karena pemalsuan dokumen keberangkatannya ke Suriah.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, menjelaskan mengapa Polri tidak langsung mengumumkan penangkapan mantan terduga teroris itu saat ditangkap pada 3 Januari silam, ke publik. Mabes beralasan penangkapan Harry baru diumumkan Senin (11/2) ini, agar tidak mengganggu penyelidikan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena diduga terkait dengan pemalsuan dokumen. HK ini terkoneksi dengan JAT (Jemaat Anshorut Tauhid) dan Dulmatin," kata Iqbal. eko/P-4

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
Amat Membahayakan, 87 Napi ...
Advertisement
Pramono Targetkan 6.500 Km Kabel Jakarta Masuk Tanah dalam 5 Tahun, Wajah Ibu Kota Bakal Berubah

Pramono Targetkan 6.500 Km Kabel Jakarta Masuk Tanah dalam 5 Tahun, Wajah Ibu Kota Bakal Berubah

10 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.