Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Ketersendatan Produk Hukum

📅 Jumat, 21 Des 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Ketersendatan Produk Hukum Doc: Koran Jakarta/ones

OLEH DR AGUS RIEWANTO

Sepanjang tahun 2018, publik disuguhi anomali rendahnya produktivitas pembentukan undang-undang (UU). DPR menargetkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 untuk merampungkan 50 RUU. Realitanya hanya selesai dan disahkan 4 RUU. Buruknya kinerja DPR tahun 2018 ini tak boleh terulang tahun depan. Untuk tahun 2019, DPR telah mencanangkan target pengesahkan 55 RUU menjadi UU. Padahal dari 55 target RUU itu hanya terdapat 12 RUU baru. Sisanya, 43 RUU merupakan RUU Prolegnas tahun 2018 yang tidak selesai.

Mengingat 2019 ada pemilu serentak, rasanya sulit mengharapkan DPR dapat menyelesaikan 55 RUU tahun 2019. Sepanjang tahun 2019 dipastikan sejumlah anggota DPR akan sibuk menyiapkan amunisi uang, membangun citra politik, dan merancang agenda kampanye Pemilu 2019. Hal ini membuat sangat mustahil DPR dapat lebih produktif. Mereka hanya akan lebih fokus pada fungsi anggaran dan pengawasan jalannya pemerintahan daripada fungsi legislasi.

Padahal fungsi DPR di sejumlah negara modern yang menganut sistem pemerintahan presidensial seperti Amerika Serikat, DPR justru lebih produktif dalam fungsi legislasi (pembuatan UU) daripada anggaran dan pengawasan. Sebab dinamika persoalan masyarakat begitu cepat menuntut penyesuaian UU.

Komponen utama penegakan hukum adalah adanya UU yang memadai. Bukan hanya prosedur teknis pembuatannya yang demokratis, akan tetapi juga substansi harus bermutu agar bisa dijadikan rujukan berbangsa, tanpa bertentangan dengan keinginan publik. Menurut Jeremy Benthem (1956), produk UU merupakan manifestasi kemampuan negara untuk menciptakan regulasi yang sehat, efektif dan berpihak pada kepentingan rakyat. Tujuannya untuk kebahagiaan sebanyak-banyaknya orang, bukan segelintir.

Sedangkan fungsi anggaran dan kontrol relatif tidak menonjol karena keduanya dapat dilakukan, bukan hanya oleh DPR, tetapi juga institusi-institusi internal pemerintah seperti inspektorat jenderal. Kontrol bahkan juga bisa dilakukan masyarakat sipil.

Realitas DPR menunjukkan secara politis menganggap lebih penting fungsi anggaran dan kontrol ketimbang legislasi. Sebab fungsi legislasi tak cukup mampu memberi keuntungan keuangan. Sebaliknya, fungsi anggaran dan kontrol lebih berpeluang memberi keuntungan ekonomi dan sumber keuangan untuk pembiayaan organisasi partai politik.

Itulah sebabnya, sepanjang tahun 2018 ketika DPR berhadapan dengan pemerintah membahas anggaran lehih serius dan garang. Pembahasannya nyaris tertutup. Kalaupun terbuka hanya terhadap persoalan politik yang akan memberi dampak citra positif DPR seperti penggunaan hak angket untuk KPK.

Korupsi Legislasi

Selain itu, praktik korupsi sistemik yang luput dari perhatian rakyat adalah korupsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (legislasi). Aktor yang bermain dalam jenis korupsi ini adalah kelompok kepentingan (korporasi, pengusaha hitam, dan broker politik) dan DPR. Kelomok kepentingan memiliki misi mendorong agar produk peraturan yang akan dibuat DPR mengarah pada bentuk-bentuk perilaku monopolistik dan keuntungan ekonomi. Sedangkan pembuat peraturan mengharapkan uang atau keuntungan pribadi sebagai imbalan jasa yang telah disepakati.

Korupsi ini sebagai perselingkuhan legislator dan pengusaha. Keduanya berkolusi demi uang dan produk regulasi yang diharapkan berpihak pada kepentingan pengusaha. Korupsi model tersebut sangat berbahaya karena akan berdampak pada produk perundangan yang tak adil dan sulit dieksekusi karena telah dipesan kelompok-kelompok kepentingan.

Korupsi legislasi karena memperdagangkan kewenangan dalam menyusun norma hukum. Akibatnya, produk hukum yang didesain secara koruptif menimbulkan korupsi sistemik dan berkelanjutan antara politisi dan pengusaha gelap.

DPR yang tak produktif dalam legislasi ini berakibat program pembangunan nasional tidak mendapat dukungan hukum. Ini menunjukan seolah-olah DPR tidak memiliki orientasi dan sensitifitas politik legislasi untuk membantu pembangunan nasional demi kemajuan masyarakat. Kondisi ini sangat mungkin karena terfragmentasinya kekuatan politik di DPR. Paling tidak, karena sistem multipartai yang berkonjungsi dengan sistem proporsional dalam pemilu.

Jumlah fraksi DPR yang begitu banyak juga mempersulit pengambilan keputusan dalam proses legislasi antara pemerintah dan DPR. Di sinilah ungkapan Giovanni Sartori, (1997:83) dalam Comparative Constitutional Enginering, terbukti. Katanya, sesungguhnya problem-problem sistem presidensial tidak terletak dalam arena eksekutif, tapi dalam arena legislatif, terutama saat mewujudkan produk-produk hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sektor UMKM Jangan Jadi Kor...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.