Ketersendatan Produk Hukum
📅 Jumat, 21 Des 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiHasil amendemen UUD 1945 telah menempatkan fungsi dan kedudukan yang sama antara presiden dan DPR dalam proses pembahasan dan persetujuan RUU. Lihat saja Pasal 20 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 setelah amendemen. Model ini mirip sistem parlementer karena DPR membagi kekuasaan fungsi legislasi dengan presiden. Bahkan, model tersebut telah memasukkan sebagian sistem parlementer seiring dengan pemurnian sistem presidensial.
Kini waktu tepat untuk mengingatkan DPR agar tahun depan lebih kian produktif, sehingga mampu menyelesaikan pembahasan 55 RUU dalam Prolegnas 2019. Maka, anggota DPR seharusnya didorong untuk dapat menguasai substansi isi, tujuan, maksud, asas, serta filosofi sebuah RUU agar lebih tertarik ambil bagian pembahasan setiap pasal dalam RUU secara serius dan inten.
Mereka jangan hanya mengandalkan para staf ahli. Selama ini yang tampak di mata masyarakat banyak naggota DPR tak memahami sebuah RUU. Ini membuat mereka tak peduli pentingnya UU. Begitu pula setiap anggota DPR wajib memahami ilmu legal drafting (perancangan UU) lebih rinci dan teknis. Fungsi legislasi berjalan lamban dan membutuhkan penguasaan substansi serta teknis tinggi.
Melalui Badan Legislasi (Baleg), DPR harus lebih fokus pada tujuan jangka panjang bagi kepentingan nasional. Hindari fokus kepentingan jangka pendek bagi partai dan golongan, termasuk faktor ekonomi. UU memang produk politik. Namun, bukan berarti harus mendulukan kepentingan pembuatnya (DPR dan pemerintah).
Fiona Haines (2008) dalam Problematizing Legitimacy and Authority in Law and Policy mengatakan, UU juga bagian dari produk kebijakan public. Seharusnya proses dan hasilnya dilakukan dengan lebih memperhatikan kepentingan bangsa, bukan kekuasaan atau politik.
Perilaku elite politik yang lebih mengedepankan kepentingan politik jangka pendek terutama untuk mengupayakan daya survival kepentingan partai daripada rakyat dalam memproduksi UU ini banyak sebabnya. Salah satunya karena cengkeraman pimpinan fraksi DPR yang begitu kuat dalam mengendalikan anggota. Ini melemahkan kemandirian sikap dan pikiran dalam menyikapi sebuah RUU.
Penulis Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarajana UNS
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!