Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Meminimalkan Ancaman Fintech

📅 Selasa, 18 Des 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

BI mengantisipasi masalah fintech telah menerbitkan peraturan Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Isinya, seluruh penyelenggara fintech wajib terdaftar dan diawasi BI. Jumlah pelaku fintech sistem pembayaran resmi 45 penyelenggara. Demikian pula OJK juga mengeluarkan peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis TI. OJK mencatat penyelenggara fintech P2P lending resmi per Oktober 2018 sebanyak 73 perusahaan.

Di samping PI dan POJK, perlu edukasi atau pembelajaran bagi masyarakat sangat untuk menangkal masalah-masalah yang ditimbulkan fintech. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2016 menunjukkan, indeks inklusi keuangan Indonesia baru mencapai 67,8 persen. Artinya, masyarakat pengguna layanan jasa keuangan di Indonesia mencapai 67,8 persen. Namun, hanya 29,7 persen yang melek keuangan. Kesimpulannya, banyak orang yang telah memiliki akses keuangan, tidak dibekali pemahaman produk jasa tersebut secara memadai.

BI bersama otoritas lain memang secara berkala mengedukasi masyarakat. Namun, perlu disadari tanggung jawab edukasi bukan hanya tugas regulator. PBI Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran menggarisbawahi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran juga wajib mengedukasi masyarakat

Materi edukasi, perlu mengingatkan konsumen agar tidak menjadi korban kejahatan fintech ilegal. Pastikan fintech tersebut terdaftar di BI atau OJK. Apabila terkendala, rakyat dapat mengonfirmasi langsung ke contact center, email, atau media sosial otoritas.

Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur penawaran yang terlalu muluk. Konsumen harus tetap waspada menyikapi janji tingkat pengembalian dana yang lebih tinggi dari lembaga keuangan formal pada umumnya. "Too good to be true, it is not true." Sesuatu yang tampak terlalu baik biasanya menyimpan salah. Jadi, fintech baik memaksimalkan inklusi keuangan dan kepraktisan. Cegah masalah dengan memperhatikan PBI dan POJK .

Penulis Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Menteri PKP Jamin Bunga KPR...

KAI Services Bina 150 Petugas Pengamanan

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
KAI Services Bina 150 Petug...
Nasional
Antisipasi El Nino, Menteri...
Jadi Tersangka, Roy Suryo dan Tifa Jatuh Sakit, Dirawat Inap di RS Polri

Jadi Tersangka, Roy Suryo dan Tifa Jatuh Sakit, Dirawat Inap di RS Polri

20 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.