Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Setop Negosiasi dengan Freeport

📅 Senin, 02 Okt 2017, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Setop Negosiasi dengan Freeport Doc: ISTIMEWA
Ket. Tambang Freeport

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk menghentikan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia dan tidak perlu lagi berunding tentang divestasi dan perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perizinan ekspor mineral mentah. Pemerintah diharapkan tak lagi mengikuti permainan Freeport yang terkesan mengulur-ulur waktu.

Ahli Hukum Tambang dari Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menegaskan pemerintah harus konsisten dengan UU Mineral dan Batu Bara. "Sudah saatnya, pemerintah tegas kepada Freeport, silakan Freeport melanjutkan usahanya hingga 2021 dan ikuti undang-undang yang berlaku dan selanjutnya Freeport hengkang dari Papua," ungkapnya, di Jakarta, Minggu (1/10).

Pernyataan tersebut merujuk pada surat CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson, yang menolak divestasi saham Freeport tuntas pada 2021. Freeport menghendaki divestasi selesai pada 2041. Menurut Bisman, isi surat tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri ESDM pada 29 Agustus lalu. Dalam perundingan itu, pemerintah mengklaim kedua pihak telah mencapai kesepakatan final yang di antaranya kesepakatan divestasi 51 persen.

Dengan adanya surat penolakan ini, berarti apa yang disampaikan pemerintah saat itu tidak sesuai. "Sudah terbukti bahwa Freeport susah diajak berunding dan kemungkinan juga tidak menjalankan hasil kesepakatan dan tidak patuh pada hukum Indonesia, termasuk kewajiban membangun smelter yang sampai saat ini tidak dilaksanakan. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tunduk pada Freeport," jelasnya.

Dalam konteks Freeport yang kontraknya bakal habis selesai pada 2021, Bisman menilai divestasi tentunya tidak tepat. Dia menambahkan, semestinya tunggu saja hingga 2021, wilayah kerja tambang milik Freeport di Papua akan sepenuhnya kembali ke pemerintah Indonesia tanpa harus membeli saham Freeport.

Menurut dia, pengelolaan selanjutnya bisa oleh BUMN Indonesia dan ucapkan selamat tinggal Freeport. Apabila tidak memperpanjang kontrak Freeport, posisi tawar Indonesia akan jauh lebih tinggi. Di sisi lain, pertimbangan lainnya, lanjut Bisman, divestasi dari sudut pandang kepentingan nasional seolaholah sangat nasionalis dan merupakan kemenenangan pemerintah Indonesia.

Padahal, tidak demikian. "Divestasi ini nanti dikhawatirkan malah akan diisi oleh investor cukong dari negara tertentu yang saat ini sedang gencar-gencarnya menguasai perekonomian Indonesia. Yang lebih aneh, Indonesia akan memiliki 51 persen saham di Freeport, namun kendali operasi masih sepenuhnya berada di Freeport, ini jelas kerugian bagi Indonesia," paparnya.

Lihai Bernegosiasi

Merespons penolakan Freeport, Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menilai kesepakatan divestasi beberapa waktu lalu terbukti mengelabui publik. Menurutnya, kepemilikan saham sebesar 51 persen nanti tidak semudah yang dibayangkan, sementara di sisi lain, pemerintah selalu terjebak pada permainan Freeport yang cukup lihai bernegosiasi.

"Teknisnya bakal sulit dilakukan, bahkan pemerintah tidak akan pernah mendapatkan sebesar itu. Mungkin sampai Freeport berakhir, pemerintah tidak akan punya saham sama sekali. Pemerintah kesulitan keuangan sehingga tak mungkin membeli saham senilai 100 triliun rupiah," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. "Kami tetap konsisten dengan ketentuan PP Nomor I Tahun 2017," tegas Gatot.

ers/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
60 Persen Lebih Warga Inggr...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.