Prospek Pembubaran Ormas
📅 Senin, 24 Jul 2017, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiSelain itu, yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan peluang adanya gugatan. Pemerintah harus secara cermat menyusun argumentasi beserta bukti-bukti kuat terhadap dugaan adanya ormas yang tindakan, program, haluan dan kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Sehingga Hakim dapat secara leluasa memperkuat dasar dan pertimbangan Pemerintah.
Tantangan lainnya berkaitan dengan kemungkinan tidak disetujuinya Perppu No 2 Tahun 2017 oleh DPR. Apabila tidak disetujui, Perppu harus dicabut dan secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu perlu diantisipasi kemungkinan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Semoga dengan adanya upaya rigid dan kontekstual pemerintah dalam upaya mengatur dan membendung ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 semoga ormas yang berpotensi atau telah mengajarkan ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain untuk mengubah Pancasila dan UUD 45 serta mengancam kedaulatan dan eksistensi NKRI dapat diantisipasi. Ini tentunya tidak hanya melalui pembubaran ormas, akan tetapi juga melalui upaya-upaya preventif, di antaranya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara seutuhnya sesuai dengan prinsip dan nilai Pancasila serta UUD 45.
Penulis kandidat doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!