WFH ASN Bandung Dievaluasi, 137 Pegawai Tercatat Keluar Radius Kerja
📅 Senin, 13 Apr 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim PenulisKota Bandung - Pemerintah Kota Bandung memastikan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat berjalan disiplin dan optimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung, Evi Hendarin mengatakan bahwa secara umum ASN tidak mengalami kendala dalam penerapan WFH pada Jumat (10/4).
“Bahwa secara umum ASN tidak mengalami kendala dalam penerapan sistem ini, mengingat mekanisme presensi digital telah digunakan sebelumnya pada skema kerja dari kantor (work from office/WFO),” kata Evi di Bandung, Senin (13/4).
Evi menyebut sebanyak 1.354 ASN tercatat menjalankan skema kerja WFH dan dalam pelaksanaannya, setiap pegawai diwajibkan melakukan presensi tiga kali sehari melalui aplikasi Gercep Asik Mobile dengan sistem berbasis lokasi (geo-location).
“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan terdapat 137 ASN yang teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja.
Terhadap temuan tersebut, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan serta penegakan aturan, termasuk pemberlakuan pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan berbasis kinerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
“WFH bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak menurun,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas, baik dari sisi kinerja ASN maupun dampaknya terhadap efisiensi energi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!